Bone, ENEWS  

Pembunuh Sadis IRT di Bone Dituntut Penjara Seumur Hidup

Foto: Kaharman saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bone. (File Enews)

ENEWS BONE ▪︎ Kaharman (36) terdakwa pembunuh seorang ibu rumah tangga (irt), Hj Dahlia (63) dinyatakan bersalah pada saat gelaran sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Watampone, Rabu, (5/6/2024).

Sidang tersebut dipimpin oleh ketua majelis Muswandar dan anggota majelis Muhammad Ali Askandar, dan Murdian Ekawati.





Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone membacakan tuntutan tindak pidana dengan Nomor perkara : PDM13/W.PONE/Eoh.2/03/2024 tanggal 02 Maret 2024 atas nama terdakwa Kaharman.

“Pembunuhan berencana dan pencurian, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 362 KUHP dalam Dakwaan kombinasi kesatu,” kata JPU Andi Sahriawan saat pembacaan tuntutan.

Lebih lanjut Andi Sahriawan memaparkan, bahwa JPU menuntut terdakwa KAHARMAN dengan pidana penjara seumur hidup dan menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

“Adapun barang bukti satu buah gelang emas, satu buah kalung emas dengan liontin emas, empat buah gelang emas, empat buah cincin emas dituntut untuk dikembalikan kepada Saksi Ekawati (anak korban Hj Dahlia),” ujarnya.

Sedangkan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio S berwarna hitam (barang bukti yang dipakai Kaharman saat kejadian) dituntut untuk dikembalikan kepada terdakwa (Kaharman).

“Selanjutnya, satu buah sarung parang berwarna coklat, satu buah baju daster warna kuning, satu buah baju kaos warna hitam, satu buah celana pendek motif loreng, satu buah tas selempang motif loreng, satu buah helm warna putih merk mio dituntut agar dirampas untuk dimusnahkan,” ujarnya lagi.

Lebih jauh JPU mengajukan tuntutan berdasarkan fakta-fakta yang terdapat dalam persidangan dimana terdapat hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah menimbulkan penderitaan mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban.

“Perbuatan terdakwa sadis, serta tidak terdapat hal-hal yang meringankan terdakwa,” lanjut JPU Andi Sahriawan.

Setelah usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan dimana terdakwa melalui penasehat hukum.

Di akhir, majelis hakim akan melanjutkan persidangan pada hari Kamis, 20 Juni 2024 mendatang dengan agenda pembacaan putusan.

Sebelumnya diberitakan, seorang ibu rumah tangga bernama Hj Dahlia ditemukan meninggal dunia dalam keadaan mengenaskan dengan jari tangan sebelah kanan terputus dan beberapa luka di badan bekas sayatan benda tajam pada Jumat (10/11/2023) lalu.

Hingga akhirnya, Kaharman yang merupakan oknum Satpol PP Bone ini diringkus oleh polisi di halaman rumah jabatan (rujab) Bupati Bone saat sedang bertugas sekira pukul 11. 00 Wita, Rabu (15/11/2023) lalu. Kaharman mengakui perbuatannya. (Lee)

     

Tinggalkan Balasan