ENEWS, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mendorong penerapan Family Friendly Workplace (FFW) atau tempat kerja ramah keluarga sebagai bagian dari penguatan Hubungan Industrial Pancasila. Salah satu fokusnya adalah peningkatan penyediaan fasilitas penitipan anak (daycare) di lingkungan kerja.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan penerapan FFW tidak berarti setiap perusahaan harus membangun fasilitas daycare sendiri. Menurutnya, perusahaan dapat menyesuaikan dengan karakteristik dan kemampuan masing-masing, seperti menyediakan daycare bersama di kawasan industri atau perkantoran, memberikan voucher atau subsidi, maupun bekerja sama dengan daycare komunitas.
“Fasilitas kesejahteraan pekerja, termasuk penitipan anak, harus dipahami sebagai instrumen strategis untuk meningkatkan produktivitas nasional,” kata Indah dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (14/7/2026).
Berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan per 31 Mei 2026, dari lebih dari 262 ribu perusahaan yang terdaftar, hanya sekitar 3.222 perusahaan atau 1,23 persen yang telah menyediakan fasilitas penitipan anak.
Indah menyebut penyediaan daycare dapat membantu pekerja menjalankan peran sebagai orang tua, meningkatkan produktivitas dan loyalitas pekerja, memperluas partisipasi angkatan kerja perempuan, mengurangi tingkat pergantian pekerja, serta mendukung tumbuh kembang anak.
Ia menambahkan, pengembangan layanan pengasuhan anak merupakan bagian dari strategi pembangunan nasional yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, RPJPN 2025–2045, serta arahan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026.
Menurut Indah, penyediaan daycare merupakan investasi bagi peningkatan produktivitas pekerja, daya saing perusahaan, dan kualitas sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045.






