Presiden Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Rp15.000 per Liter bagi Nelayan Kapal 30–200 GT

Ketgam: Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Kediaman Hambalang, Kabupaten Bogor, Senin (13/7/2026), yang memutuskan pemberian harga khusus BBM sebesar Rp15.000 per liter bagi nelayan dengan kapal berukuran 30–200 Gross Ton (GT). Foto: BPMI Setpres.
Ketgam: Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Kediaman Hambalang, Kabupaten Bogor, Senin (13/7/2026), yang memutuskan pemberian harga khusus BBM sebesar Rp15.000 per liter bagi nelayan dengan kapal berukuran 30–200 Gross Ton (GT). Foto: BPMI Setpres.

ENEWS, JAKARTA ••》Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemberian harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi pengusaha nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 Gross Ton (GT). Kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden di Kediaman Hambalang, Kabupaten Bogor, Senin (13/7/2026).

Pemerintah menetapkan harga BBM sebesar Rp15.000 per liter bagi nelayan pada kelompok kapal tersebut. Kebijakan ini bertujuan menekan biaya operasional, meningkatkan produktivitas sektor perikanan, serta menjaga keberlanjutan usaha perikanan nasional.

“Pemerintah memberikan harga khusus BBM bagi nelayan kapal 30–200 GT sebagai upaya meningkatkan daya saing sektor perikanan sekaligus mendukung kesejahteraan nelayan,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi usai rapat terbatas.

Pemerintah menegaskan, dukungan harga BBM tersebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pembiayaan berasal dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) sehingga tetap menjaga disiplin fiskal.

Selain itu, pemerintah menyiapkan kuota BBM sebanyak 400.000 ton untuk kebutuhan enam bulan ke depan.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera menerbitkan regulasi sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.

Sementara itu, proses penyaluran akan dikoordinasikan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) guna memastikan distribusi tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan.

“Pemerintah ingin memastikan bantuan ini benar-benar diterima oleh nelayan yang berhak dan dimanfaatkan untuk mendukung produktivitas sektor perikanan,” lanjut keterangan tersebut.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pelaku usaha perikanan memperoleh kepastian dalam memperoleh BBM dengan harga yang lebih terjangkau, sehingga mampu memperkuat ketahanan pangan nasional, meningkatkan ekonomi maritim, dan mendorong kesejahteraan nelayan Indonesia.





Tinggalkan Balasan