ENEWSINDONESIA.COM, BONE •• Lonjakan kenaikan target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada 2024 ini saat kondisi anggaran defisit, tentu saja menimbulkan spekulasi dari masyarakat.
Benarkah kebijakan ini diambil Pemerintah Kabupaten Bone untuk menggenjot Pendapat Asli Daerah (PAD) salah satunya dari target penerimaan PBB, untuk menalangi defisit anggaran?
Plt Kepala Bapenda Kabupaten Bone, Muhammad Irfan Nur yang dikonfirmasi enewsindonesia.com melalui sambungan telepon, menampik hal itu.
“Bukan karena defisit anggaran. Itu tidak ada hubungannya. Kenaikan penerimaan PBB dilakukan karena adanya temuan dari BPK, ” terangnya, Jumat (2/8/2024).
Lebih lanjut, Irfan menjelaskan, tagihan PBB tidak pernah dinaikkan sejak 2008 dan menurut hasil audit BPK, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada tagihan PBB sudah tidak sesuai.
“NJOP jelas ada kenaikan dari tahun ke tahun, sementara tagihan PBB tetap. Makanua, sudah menjadi tugas pokok kami dari Bapenda untuk menyesuaikannya, ” bebernya.
Untuk menetapkan jumlah tagihan PBB pada setiap objek pajak, menurut Kasi Pengelolaan PBB, Muhammad Asdar, dilakukan berdasarkan survei.
“Kami melakukan survei sampel lahan untuk mengetahui NJOP dan menetapkan tagihan PBB, ” tegasnya.
Meskipun ada kenaikan drastis target penerimaan PBB, Bapenda tetap optimis bisa merealisasikannya.
“Pada 2023 lalu realisasi penerimaan PBB mencapai 99, 54 persen,. Tahun ini kami optimis bisa capai target hingga 100 persen,” terang Irfan Nur.
(Rosdiana Sulja)