banner 728x250   banner 728x250  

IPDA Saenal Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Hj Surianti Ditinggal Kuasa Hukumnya

Foto: Ipda Saenal (rompi merah). (Dok. Mimienk)

ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Sidang kasus dugaan penipuan dan penggunaan dokumen palsu, Ipda SA bergulir di Pengadilan Negeri Watampone. Setelah sebelumnya ditunda, hari ini kasus tersebut memasuki agenda pembacaan tuntutan, Kamis (14/9/2023).

Sidang tersebut dipimpin Muswandar SH MH, sebagai ketua majelis hakim. Didampingi dua hakim anggota, Ahmad Sayarif SH, MH, dan Hairuddin Tomu SH,

banner 728x250   banner 728x250

Tampak hadir dalam ruang sidang dua orang dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Andi Syahriawan dan Indras.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sainal Abidin bin Kulle dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan,” kata JPU saat membecakan tuntutannya di ruang sidang.

Dengan tuntutan tersebut, Hj Surianti mengaku kecewa dengan tuntutan tersebut. Menurutnya hal tersebut sangat jauh dari ancaman hukumannya.

“Ancamannya kan, 7 tahun dan 4 tahun. Saya merasa kecewa,” ujarnya kepada Enewsindonesia.com.

Meski begitu, Hj Surianti yang tidak heran dengan tuntutan tersebut. Dia menyebut sebelumnya telah diberitahu oleh oknum APH bahwa terdakwa Ipda SE akan dijatuhi hukuman ringan.

“Ada seseorang yang panggil saya, dia APH dan dia sampaikan itu. Kalau nakasiki (terlapor. Red) uang, ambil saja, karena ujungnya akan ringan juga tuntutannya,” ungkap Hj Surianti.

Dalam sidang tuntutan ini, Hj Surianti juga tak didampingi kuasa hukumnya, Mukhawwas.

“Saya tidak tahu, tiba-tiba saya diblokir,” sebutnya.

Sementara, tim kuasa hukum terdakwa Ipda Saenal yang hadir dalam persidangan tersebut meminta pembelaan atas dakwaan tersebut.

“Kami ajukan pledoi satu minggu ke depan,” kata pendamping hukum terdakwa Ipda Saenal.

banner 728x250    banner 728x250

Tinggalkan Balasan

error: waiittt