ENEWS BONE — Pihak keluarga korban pembunuhan, Hj Dahliah mendatangi Mapolres Bone pada Jumat (1/12/2023). Kedatangan mereka guna mempertanyakan perkembangan kasus Hj Dahliah yang merupakan korban pembunuhan di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Bone beberapa waktu lalu.
Pihak keluarga korban mengklaim memiliki bukti berupa saksi yang mengarah pada indikasi pembunuhan berencana.
Saat ditemui Enewsindonesia.com, salah seorang anak korban, Kendor mengungkapkan adanya beberapa poin yang diminta pihak keluarga korban agar penyidik Polres Bone mengganjar tersangka dengan pasal 340 KUHPidana.
Pertama, Kaharman yang merupakan pelaku datang ke rumah korban sambil membawa senjata tajam jenis parang.
“Ini sebenarnya bisa jadi dasar penyidik untuk menggali informasi lebih jauh. Kalau mau bayar hutang, kenapa mesti bawa parang panjang?” Kata dia.
Kemudian Kendor mengatakan, keterangan pelaku bahwa dia sempat masuk ke SPBU antre, namun karena antrean panjang, akhirnya pelaku mengaku melihat rumah Hj Dahliah dan memilih ke rumah tersebut untuk bayar hutang.
“Kami punya saksi, yang saat kejadian berada di SPBU. Tidak ada atrean di dalam, karena waktu itu yang ada hanya BBM jenis Partamax, dan tidak antre orang, andai sempat masuk ke SPBU, pasti juga tertangkap rekaman CCTV,” terang dia.
Lebih lanjut, pihak keluarga juga menyebut bahwa saat kejadian, diberlakukan sistem buka tutup di jalan tepat di depan SPBU (Jalan Ahmad Yani. Red). Sehingga terjadi kemacetan. Untuk keluar dari SPBU harus memutar dari arah barat.
“Kebohongan pelaku yang ketiga, dia mengatakan melihat rumah dari SPBU. Padahal faktanya waktu itu ada mobil kontainer dan alat berat melakukan pembongkaran muatan berupa bahan pembangunan drainase dan itu menghalangi pandangan kalau di dalam SPBU,” kata Kendor lagi.
Kemudian hal yang aneh terakhir dalam pengakuan pelaku bahwa dia membawa parang karena hendak pergi memancing.
“Pelaku ini tinggal di bagian timur dari TKP. Kalau alasan memancing kenapa ke barat? Sementara di barat tidak ada laut, tidak ada empang. Kemudian kalau mau mancing, mana alatnya? barang bukti di polisi juga tidak ada,” imbuh dia.
Kemudian kendor menambahkan, ada pengakuan pelaku ke pihak kepolisian bahwa saat sampai di rumah korban, pelaku mengetuk pintu lalu keluar Hj Dahliah (korban. Red) dan pelaku menanyakan keberadaan Ekha anak korban.
Namun saat itu, kata Kendor, korban menurut pengakuan pelaku mengeluarkan kata kasar dengan menyebut bahwa ‘engkani pabbelenge’ (pembohong telah datang).
Selanjutnya, karena marah disambut dengan kata kasar, Kaharman (pelaku. Red) kemudian mengeluarkan parang lalu mengejar korban dan menebas tangan korban menggunakan parang di ruang tengah.
Karena korban terus berlari ke dalam ruang dapur, pelaku mengikuti dan menebas parang pada bagian leher hingga meninggal dunia di lokasi.
“Ini juga rekayasa, kalau dia sempat mengancam orang tua saya menggunakan parang di depan rumah maka pasti warga dan pengendara melihat dan akan heboh karena macet, mana lagi banyak pekerja bangunan jalan di lokasi,” sebut dia.
Lebih jauh Kendor menjelaskan, terkait dengan tempat korban dieksekusi pelaku juga menjadi tanda tanya.
“Tidak ada sama sekali percikan darah di ruang tengah, andai tangan diparangi di sana pasti ada darah berceceran. Kemudian di lokasi tidak ada barang pecah seperti piring, galong tetap utuh, jadi kuat dugaan korban berada di dapur lalu dimasuki pelaku dan dieksekusi,” ujar dia.
Adapun barang berharga milik korban yang hilang, menurut Kendor, andai dirinya tak cepat masuk ke dalam rumah, bisa jadi banyak barang berharga diambil pelaku.
“Karena saya cepat datang akhirnya hanya emas yang berserakan saja diambil dan pelaku mengejar saya menggunakan parang sampai di luar rumah,” tutupnya.
Pihak keluarga korban juga mengaku akan menghadirkan dua saksi baru yang akan di bawa ke Unit Resum Polres Bone.
“Dua saksi baru kami siapkan. Kalau penyidik masih butuh, saya akan cari saksi tambahan, kalau tidak ada perubahan pasal, kami keluarga besar akan demo di Polres sampai Pengadilan. Jujur, terlalu banyak kebohongan kami rasa, mulai tuduhan bahwa Kendor yang membunuh korban, sekarang muncul pengakuan pelaku tidak masuk di akal,” tutupnya.
Sebelumnya pelaku diancam Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara selama 15 tahun Jo pasal 365 ayat 3 KUHPidana.
Sebelumnya diberitakan, Dahliah (63) ditemukan meninggal dunia dalam keadaan mengenaskan dengan jari tangan sebelah kanan terputus dan beberapa luka di badan bekas sayatan benda tajam pada Jumat (10/11/2023) lalu.
Dari keterangan anak lelaki korban bernama Haedar, saat kejadian dirinya ingin masuk ke rumah untuk minum.
“Saat di dalam saya tiba-tiba melihat orang tidak dikenal dengan parang terhunus. Pelaku mengejar saya juga tapi tersandung di dos air minum, lalu kabur. Saya sempat meminta tolong namun keadaan jalan masih sepi,” ungkap Hedar kepada Enewsindonesia.com.
Hingga pada akhirnya, Kaharman alias Asho terduga pelaku pembunuh Hj Dahliah berhasil diringkus tim Unit Reskrim Polres Bone yang diback up Resmob Polda Sulsel sekira pukul 11.00 Wita, Rabu (15/11/2023). (Lee)






