ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Suleng (40) warga Tompo Bulu, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone, sulawesi Selatan merupakan terdakwa pencuri ternak sapi yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Watampone pada hari Selasa (5/9/2023) lalu.
Selain Suleng, JU (30) dan JS (25) diundang hadir untuk datang jadi saksi pada perkara kasus pencurian ternak sapi tersebut. JU dan JS pun hadir memenuhi undangan.
Selain, JU dan JS hadir pula beberapa keluarga dekat Suleng, temasuk orang tuanya. Mereka kemudian berjalan masuk ke halaman kantor Pengadilan Negeri Watampone.
Setelah masuk di halaman kantor PN Watampone, JU dan JS tiba-tiba disetop oleh polisi berpakaian preman. Keduanya kemudian digiring ke bawah pohon mangga dan langsung dipasangi borgol.
Penangkapan keduanya menjadi pusat perhatian pengunjung di Pengadilan Negeri Watampone, polisi kemudian bergerak cepat langsung menggiring pelaku masuk ke dalam mobil lalu digelandang ke Mapolres Bone.
Kanit Resum Polres Bone, Iptu Andi Fadly yang dikonfirmasi membenarkan adanya dua pelaku pencuri sapi yang diamankan anggotanya di halaman Kantor Pengadilan Negeri Watampone.
“Iye betul sudah diamankan, sekarang keduanya menjalani pemeriksaan,” ucapnya, Jumat (8/9/2023).
Bagaimana keterlibatan JU dan JS dalam aksi pencurian sapi di Libureng?
Perkara kasus pencurian sapi ini bermula di tangani Polres Bone setelah korban, Kalli Bin Sia melaporkan dugaan pencurian dua ekor sapi miliknya di Dusun Toddang Lempang, Desa Tompo Bulu, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu.
Korban menyertakan bukti berupa cuplikan rekaman CCTV saat tiga orang pelaku mengangkut sapi tersebut menggunakan mobil jenis pikap.
Selain rekaman CCTV, dua saksi yakni Maneng Bin Sia dan Hakim Bin Rudding melihat langsung (saksi kunci) tiga pelaku mengangkut sapi milik Kalli pada dini hari.
Saat kasus berjalan, Suleng selaku pelaku utama tidak mengakui perbuatannya. Bahkan saat diperlihatkan bukti rekaman CCTV pun ia masih membantah.
“Karena pelaku Suleng tidak mau mengakui perbuatannya. Maka datanglah dua orang ini JU dan JS untuk bersaksi alasannya supaya Suleng ikut lepas, mereka tidak sadar kalau semua bukti, termasuk saksi kunci dari pihak pelapor telah kami serahkan ke polisi,” ungkap kerabat dekat korban yang meminta identitasnya tak disebutkan saat dikonfirmasi hal ini, Jumat (8/9/2023).
Kata dia, JU dan JS masih beranggapan bahwa rekannya akan lolos karena tak mengakui perbuatannya. Mereka tidak menyadari bahwa dirinya telah jadi incaran polisi.
“JU dan JS ini memang tidak mengetahui kalau dicari sama polisi makanya datang ke pengadilan. Sebelum ke pengadilan, pemerintah setempat melalui kepala dusun pernah memangggil dan meminta keduanya untuk jujur, namun keduanya membantah,” lanjut kerabat korban.
Selain itu, saudara kandung korban bahkan sempat bertemu dengan JU dan JS menyampaikan agar menyerahkan diri karena adanya rekaman CCTV dan saksi yang melihat saat keduanya melancarkan aksinya.
“Saya selaku kakak korban, sementara pelaku ini masih kemanakan juga. Jadi saya bilang, sudah mengaku saja karena ada yang lihat, tapi dia ngotot. Saya bilang ke dia, itu sapi tidak mungkin naik sendiri di mobil lalu mobil jalan sendiri,” ungkap kakak korban. (Mimienk Lee)