Sebelum Edaran Menteri, Sulbar Lebih Dulu Batasi Penggunaan HP di Sekolah

Ketgam: Ilustrasi lemari penyimpanan telepon genggam (HP) di lingkungan sekolah sebagai bagian dari kebijakan pembatasan penggunaan gawai selama jam pembelajaran guna meningkatkan fokus belajar siswa. (Ilustrasi/AI)
Ketgam: Ilustrasi lemari penyimpanan telepon genggam (HP) di lingkungan sekolah sebagai bagian dari kebijakan pembatasan penggunaan gawai selama jam pembelajaran guna meningkatkan fokus belajar siswa. (Ilustrasi/AI)

ENEWS, MAMUJU ••》Penggunaan telepon genggam (HP) yang tidak terkontrol di lingkungan sekolah berpotensi mengganggu konsentrasi belajar, memicu distraksi dari media sosial maupun gim, serta mengurangi interaksi langsung antarsiswa. Karena itu, pembatasan penggunaan gawai selama jam pelajaran dinilai menjadi salah satu langkah untuk menciptakan proses belajar yang lebih efektif.

Kebijakan tersebut telah lebih dulu diterapkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulbar, bahkan beberapa bulan sebelum Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Surat Edaran tentang pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan.

Setelah dievaluasi selama kurang lebih dua bulan, Disdikbud Sulbar menilai kebijakan itu berjalan efektif dan telah diterapkan oleh hampir seluruh sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulbar.

“Kami sudah lebih dahulu mengeluarkan surat edaran kepada seluruh SMA, SMK, dan SLB di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Sulbar, beberapa bulan sebelum surat edaran Menteri terbit,” kata Kepala Disdikbud Sulbar, Muhammad Nehru Sagena, Kamis (30/7/2026).

Nehru menjelaskan, setiap sekolah menerapkan mekanisme yang berbeda sesuai kondisi, kemampuan anggaran, dan fasilitas yang dimiliki. Disdikbud tidak mewajibkan sekolah menyediakan loker khusus untuk menyimpan handphone siswa.

Menurutnya, yang terpenting adalah setiap sekolah memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang mampu memastikan gawai tidak digunakan selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.

Sejumlah sekolah telah menyediakan loker penyimpanan, sebagian menggunakan kotak khusus, sementara sekolah lainnya mengarahkan siswa menyimpan handphone di dalam tas atau laci hingga jam pelajaran berakhir.

“Kami memahami tidak semua sekolah memiliki anggaran untuk menyediakan loker. Karena itu yang kami tekankan adalah adanya mekanisme yang efektif agar penggunaan handphone tidak mengganggu proses pembelajaran,” ujarnya.

Meski memerlukan biaya tambahan, Disdikbud Sulbar tetap mengapresiasi sekolah yang berinisiatif menyediakan fasilitas penyimpanan sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan tersebut.

Melalui pembatasan penggunaan gawai, Disdikbud Sulbar berharap suasana belajar menjadi lebih kondusif, konsentrasi siswa meningkat, dan kualitas pembelajaran di sekolah semakin baik.

“Dengan pembatasan ini kami berharap peserta didik lebih fokus mengikuti pelajaran sehingga tujuan pembelajaran dapat tercapai secara optimal,” tutup Nehru Sagena. (Hasbi Waluyo)





Tinggalkan Balasan