Terdakwa Pemalsu Brand Bedda Pica Macenning Mengaku Salah di Pengadilan Negeri Watampone

Foto: Owner Bedda Pica Macenning bersalaman dengan palsu brand Bedda Pica Macenning, Nurmy (jilbab hijau). (Dok. Mimin)

ENEWSINDONESIA.COM, BONE — Kasus dugaan pemalsuan produk bedak kesehatan Bedak Pica Macenning bergulir di Pengadilan Negeri Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Terpantau siang tadi, Selasa (28/11/2023), kasus ini memasuki sidang pemeriksaan saksi dan ahli.

Tampak hadir sebagai saksi dalam kasus ini, Owner Bedda Pica Macenning, Samsu Rijal dan dua rekannya. Hadir pula perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Makassar.

     
 

Setelah disumpah dengan Al Quran, Satu per satu para saksi ditanyai oleh hakim terkait kasus tersebut. Sementara terdakwa Nurmy alias Nuny yang memalsukan merek Bedda Pica Macenning terlihat duduk di samping para saksi sembari menunggu giliran untuk ditanyai oleh hakim.

Setelah gilirannya tiba, terdakwa Nurmy alias Nuni dicerca beberapa pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hj Andi Sahriawan, AM, SH, MH.

“Saya mengaku salah. Saya telah menjual sebanyak 100 botol bedak dengan bedak palsu Bedda Pica Macenning. Saya beli bedaknya dari seorang nenek lalu kemudian saya kemas dengan merek Bedda Pica Macenning,” ungkap Nurmy di hadapan JPU dan para hakim.

Nurmy mengaku dirinya membeli 25 liter bedak dari nenek yang dia sebut sebelumnya.

“Dari 25 liter bedak itu, total terjual sebanya Rp1 juta 500 ribu dengan keuntungan sekitar Rp300 ribuan. Itu untuk menghidupi keluarga saya. Sedangkan suami saya kerja jadi buruh kapal di Pelabuhan Makassar. Saya mengaku salah pak,” ujar Nurmy yang merupakan warga Makassar ini.

Dari keterangan hakim yang memimpin persidangan tersebut, sidang tuntutan untuk kasus ini akan digelar pada Senin 4 Desember 2023 mendatang secara daring.

“Nanti sidang putusan baru datang ke Bone,” kata Hakim.

Setelah sidang tersebut selesai, tampak terdakwa Nurmy alias Nuni menghampiri Owner Bedda Pica Macenning, Samsu Rijal untuk memohon maaf atas kesalahan yang diperbuatnya.

Sebelumnya diberitakan, Owner Bedda Pica Macenning melaporkan kasus pemalsuan produk dan hak merek Bedda Pica Macenning ke kepolisian Polres Bone pada tanggal 4 Februari 2022 silam dan kasus ini dinyatakan P-21 setelah bergulir di kepolisian Polres Bone selama 1 tahun 8 bulan pada tanggal 29 Agustus 2023.

“Awalnya kami dapat keluhan dari konsumen yang mempertanyakan kualitas produk kami atau banyak konsumen yang komplain karena mereka memperoleh produk tidak sama yang mereka beli sebelumnya padahal mereknya sama,” ungkap Syamsu Rijal kepada Enewsindonesia.com pada 20 Maret 2022 lalu.

Setelah dirinya menelusuri keluhan tersebut lebih dalam, dia mengaku menemukan dugaan pemalsuan produk dengan memakai brand Bedda Pica Macenning miliknya yang mempunyai izin lengkap. (Abdul Muhaimin)

banner 728x250    banner 728x250  

Tinggalkan Balasan