ENEWS, BONE ••》Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Bone mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang menyasar aset Gardu Induk PT PLN (Persero). Empat orang diamankan, terdiri atas tiga terduga pelaku utama dan seorang penadah, sementara empat terduga pelaku lainnya masih diburu.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan pencurian yang diterima polisi setelah aksi pelaku terjadi di Gardu Induk PLN pada 23 Juli 2026 sekitar pukul 00.30 Wita.
Hasil penyelidikan mengungkap para pelaku telah lebih dulu melakukan survei lokasi sebelum menjalankan aksinya. Setelah memastikan situasi, komplotan tersebut kembali pada dini hari menggunakan mobil untuk mencuri aset milik PLN.
Barang yang diambil antara lain 36 unit baterai Nikel Kadmium 1,2 Volt 400 Ah, kabel trafo 60 MVA, kabel kontrol, kabel grounding, kabel konektor circuit breaker (CB), busbar panel berbahan tembaga, MCB panel MK, MCB panel DS, hingga komponen exhaust panel.
Menurut penyidik, pencurian tidak dilakukan hanya sekali. Para pelaku diduga beberapa kali kembali ke lokasi untuk mengambil komponen instalasi kelistrikan lainnya.
Polisi mengungkap sebagian barang hasil curian telah dijual. Sebanyak 36 baterai industri dijual kepada seorang penadah berinisial JN seharga Rp8.880.000. Sementara kabel dan logam hasil curian dengan berat sekitar 30 kilogram dijual kepada pengepul di Kabupaten Maros dengan nilai sekitar Rp5.300.000.
Dalam pengembangan perkara, penyidik menetapkan empat orang lainnya berinisial AT, RS, ML, dan AD sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 36 unit baterai Nikel Kadmium, dua mobil pikap, linggis, tang, cutter, obeng, kunci pas, serta karung yang diduga digunakan untuk mengangkut barang curian.
“Para pelaku lebih dulu melakukan pengamatan sebelum beraksi. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengakui telah menjual sebagian barang hasil curian kepada penadah dan pengepul besi tua. Kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain yang identitasnya sudah kami kantongi,” kata AKP Alvin, Kamis (30/7).
Penyidik juga masih berkoordinasi dengan PT PLN (Persero) untuk menghitung nilai kerugian secara pasti. Berdasarkan estimasi sementara, kerugian akibat pencurian aset Gardu Induk PLN tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp3 miliar.
Polres Bone menegaskan penyelidikan masih terus berlangsung untuk menangkap para buronan serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam pencurian aset infrastruktur ketenagalistrikan tersebut. (Redaksi)






