KAJ Sulsel Desak Polda Tuntaskan Kasus Kekerasan Jurnalis ANTARA

Ketgam: Perwakilan Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan dan LBH Pers Makassar memberikan keterangan kepada awak media usai mendatangi Ditreskrimum Polda Sulsel, Jumat (24/7/2026), untuk mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis LKBN ANTARA, M. Darwin Fatir.
Ketgam: Perwakilan Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan dan LBH Pers Makassar memberikan keterangan kepada awak media usai mendatangi Ditreskrimum Polda Sulsel, Jumat (24/7/2026), untuk mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis LKBN ANTARA, M. Darwin Fatir.

ENEWS, MAKASSAR ••》Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, Jumat (24/7/2026), untuk mempertanyakan perkembangan penyidikan kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis LKBN ANTARA, M Darwin Fatir.

Koordinator Advokasi LBH Pers Makassar, Sukrianto, mengatakan pihaknya khawatir penanganan perkara kembali mengalami stagnasi setelah berkas perkara dikembalikan jaksa untuk dilengkapi.



“Hasil pertemuan dengan penyidik menyebutkan status perkara masih pada tahap P19. Padahal, petunjuk jaksa itu sudah diterbitkan sejak 26 Mei 2026,” kata Sukrianto.

Menurut dia, penyidik menyampaikan satu dari tiga tersangka, berinisial AW, telah diperiksa ulang. Sementara dua tersangka lainnya, yakni PG dan MJ yang berstatus daftar pencarian orang (DPO), dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada pekan depan.

Penyidik juga disebut masih melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk menambah keterangan saksi dari sejumlah media daring.

LBH Pers Makassar meminta penyidik segera merampungkan berkas dan melimpahkannya kembali ke Kejaksaan Tinggi Sulsel agar perkara tidak kembali terkatung-katung.

“Kami mendesak penyidik segera melimpahkan kembali berkas perkara. Jika terus berlarut, kami khawatir kasus ini kembali mandek,” ujar Sukrianto.

Juru Bicara KAJ Sulsel, Sayyid Zulfadli Saleh Wahab, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut disidangkan.

Ia juga menyoroti belum diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) oleh korban, meski surat tersebut telah diterbitkan.

“Kami meminta penyidik serius menangani perkara ini dan segera melimpahkannya ke tahap berikutnya,” katanya.

Berdasarkan SP2HP tertanggal 16 Juli 2026, penyidik telah mengirim berkas tahap pertama ke Kejati Sulsel. Namun, berkas dikembalikan oleh JPU melalui petunjuk P19 karena dinilai belum lengkap, sehingga penyidik diminta melengkapi kekurangan sebelum dikirim kembali.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan berkas perkara dikembalikan kepada penyidik karena belum memenuhi petunjuk jaksa. Setelah itu, penyidik disebut tidak menyampaikan perkembangan dalam waktu 14 hari sehingga status administrasi perkara meningkat ke P20.

Kasus ini bermula saat jurnalis LKBN ANTARA, M Darwin Fatir, diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah aparat kepolisian ketika meliput aksi penolakan revisi UU KPK dan RKUHP di depan Gedung DPRD Sulsel pada 24 September 2019.

Perkara tersebut sempat tidak menunjukkan perkembangan selama bertahun-tahun sebelum kembali diproses setelah gugatan praperadilan yang diajukan KAJ Sulsel dikabulkan pengadilan.

Dalam perkara ini, semula terdapat empat tersangka. Seorang tersangka telah meninggal dunia, seorang lainnya diberhentikan dari institusi kepolisian, sementara dua tersangka lainnya masih aktif bertugas. (Muh. Jufri)





Tinggalkan Balasan