Putusan kasasi MA membatalkan vonis bebas dan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp500 juta kepada Kades Rappa Busra dan Harianto dalam kasus pembalakan liar di kawasan HPT.
Jendela Jadi Pintu Rezeki, Dua Pemuda Gasak Isi Rumah Nenek 77 Tahun di Bantaeng
Pemuda 20 Tahun Ditangkap Resmob Bantaeng, Isi Rumah Nenek 77 Tahun Dikuras Dua Hari
