Polemik KIP di UNIASMAN Berlanjut, Muncul Klaim Penerima Bayar SPP

Foto: Kampus Universitas Andi Sudirman (Uniasman) Kabupaten Bone. (Dok. Babe)
Foto: Kampus Universitas Andi Sudirman (Uniasman) Kabupaten Bone. (Dok. Babe)

ENEWS, BONE ••》Polemik dugaan permintaan pengembalian biaya hidup Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di Universitas Andi Sudirman terus bergulir. Di tengah proses klarifikasi, muncul pengakuan baru dari seorang mahasiswa yang mengaku sebagai penerima KIP Kuliah namun tetap diminta membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT/SPP).

Sebelumnya, Enewsindonesia.com mengungkap adanya dugaan permintaan pengembalian biaya hidup KIP Kuliah di perguruan tinggi tersebut. Kini, redaksi kembali menerima informasi dari mahasiswa yang menyebut dirinya tetap dibebankan biaya kuliah meski berstatus penerima beasiswa KIP.

Mahasiswa yang meminta identitasnya dirahasiakan itu mengaku masih diwajibkan membayar SPP.

“Kak, kami bayar SPP padahal peserta KIP,” ujarnya kepada Enewsindonesia.com, Rabu (29/7).

Apabila pengakuan tersebut terbukti benar, praktik itu berpotensi bertentangan dengan ketentuan pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi yang diatur dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 7/A/KEP/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.

Dalam ketentuan tersebut, penerima KIP Kuliah memperoleh pembebasan biaya pendidikan yang dibayarkan pemerintah kepada perguruan tinggi sesuai mekanisme yang berlaku.

Untuk memenuhi asas keberimbangan, Enewsindonesia.com telah meminta konfirmasi kepada pengelola KIP Kuliah Universitas Andi Sudirman, Sumarni, SKM., M.Kes., Rabu (29/7/2026).

Saat ditanya apakah penerima KIP Kuliah masih diwajibkan membayar SPP, ia membantah adanya kewajiban tersebut.

“Tidak bayar lagi, Pak,” jawab Sumarni melalui pesan singkat.

Pernyataan pengelola KIP Kuliah tersebut berbeda dengan pengakuan mahasiswa yang diterima redaksi.

Perbedaan informasi itu menimbulkan pertanyaan mengenai apakah pembayaran yang dimaksud merupakan kebijakan resmi kampus, kesalahan administrasi, atau terjadi pada kasus tertentu yang memerlukan penelusuran lebih lanjut.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang diterima redaksi dan telah dilengkapi dengan konfirmasi kepada pihak terkait sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan. Enewsindonesia.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi Universitas Andi Sudirman maupun pihak lain yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.





Penulis: Try ArdiansyahEditor: Mimienk Lee

Tinggalkan Balasan