Jhon kembali Bantah Repilk JPU, Majelis Hakim: Hak Anda Giring Opini

Foto: Terdakwa bandar narkoba Koko Jhon (berdiri) bersam tim kuasa hukumnya. (Dok. Enews)

BONE, SULSEL •• Terdakwa bandar narkoba Ikving Lewa alias Koko Jhon kembali duduk di kursi pesakitan dengan agenda Sidang Duplik yaitu tanggapan Replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh terdakwa, Senin (9/9/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Watampone.

Dalam pantauan Enews Indonesia, lembaran tanggapan tersebut awalnya dibacakan oleh Koko Jhon lalu kemudian dilanjutkan oleh tiga kuasa hukum terdakwa yakni Sya’ban Sartono Leky, Andi Aswar, dan Andi Kadir.

banner 728x250  
 

“Apa yang dituduhkan kepada kami oleh JPU adalah hal yang tak berdasar. Dua saksi sebelumnya yakni Lukman dan Ilham telah mencabut laporan yang menyebut kami sebagai penyuplai sabu, jadi apa yang dituduhkan kepada kami tidak berdasar,” kata Jhon membacakan tanggapannya di depan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Andi Nurmawati SH MH dan diaminkan oleh tiga kuasa hukumnya.

Meski demikian, pada beberapa sidang sebelumnya, beberapa saksi kunci lain selain Lukman (27) dan Ilham (33) menyebut Jhon sebagai bandar besar sabu di Kabupaten Bone.

Beberapa saksi tersebut yakni, Muhammad Yunus alias Unu (37), Rostam (26), Salmawati (57), Irwan (37), Ferdi Alimuddin (35), dan Darda (32).

Sedangkan Lukman dan Ilham disinyalir telah “masuk angin” dalam kasus tersebut.

“Adik saya (Ilham) dan Lukman dibayar Rp500 ribu per sepuluh hari sebanyak 2 kali, total Rp 1 juta untuk membantah BAP itu,” ungkap kakak kandung Ilham yang meminta identitasnya tak disebutkan (dari hasil introgasinya kepada adiknya) kepada Enews Indonesia pada 30 Juli 2024 lalu.

Sementara, Ketua Majelis Hakim Andi Nurmawati SH MH menyampaikan bahwa pihaknya akan bermusyawarah untuk memutus perkara tersebut.

“Tak ada yang bisa mengintervensi kami, walaupun anda-anda tim kuasa hukum Koko Jhon menggiring-giring opini, itu hak anda. Kami akan putuskan perkara ini dengan seadil-adilnya sesuai ketentuan hukum dan hati nurani kami. Pertanggungjawabannya nanti kepada Allah S.W.T,” tegas Andi Nurmawati.

“Insya Allah, sidang putusan akan digelar pada Kamis 12 September 2024 mendatang. Sidang kami tutup,” kuncinya.

     

Tinggalkan Balasan