Yunus, Kaki Tangan Bandar Sabu Jhon Divonis 8 Tahun Penjara

Foto: Muhammad Yunus alias Unu saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Watampone. (Dok. Enews)

ENEWSINDONESIA.COM, BONE ▪︎ Muhammad Yunus alias Unu, warga Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang menjadi tersangka pengedar narkoba divonis 8 tahun penjara. Yunus menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Watampone, Selasa (11/6/2024).

“Saudara Yunus telah terbukti menganjurkan, memfasilitasi kepada Andi Amir (dan komplotannya) untuk menjual narkoba jenis sabu,” tegas Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar, SH, MH.

     
 

Lebih lanjut Ernawati menjelaskan dalam persidangan tersebut, unsur Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 telah terpenuhi.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan sebelumnya,” urai Erna.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa yakni, terdakwa telah bertentangan dengan program pemerintah yang gencar melawan penyalahgunaan narkotika secara ilegal.

“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa tidak berbelit-belit selama menjalani persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum,” jelasnya.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa (Muhammad Yunus) selama 8 tahun dan denda Rp 1 Miliar 500 juta dengan ketentuan bila denda itu tidak dibayarkan maka digantikan dengan pidana penjara selama 4 bulan,” papar Erna.

Sebelumnya diberitakan, Muh Yunus alias Unu diamankan pada tanggal 3 November 2023 lalu di sebuah wisma di Kota Makassar.

Unu diamankan setelah pengembangan dari tertangkapnya sejumlah 6 terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Jalan Agus Salim (belakang BTC) yang merupakan kediaman Unu yang diamankan pada hari Sabtu, (16/9/2023) sebelumnya.

Dalam sidang sebelumnya, Unu menyebut bahwa barang yang diedarkannya adalah milik Ikving Lewa alias Jhon yang saat ini juga mendekam di balik jeruji besi dan akan menjalani sidang pertama pada Rabu 12 Juni 2024.

“Saya sudah 8 bulan ikut sama Jhon diperkenalkan oleh seorang perempuan bernama Monas. Selama itu saya berhubungan langsung dengan Jhon dan menjual sabu milik Jhon,” ungkap Unu dalam persidangan sebelumnya, Selasa (7/6/2024).

banner 728x250    banner 728x250  

Tinggalkan Balasan