Ferdi: Saya Jemput Sabu Milik Jhon di Sidrap hingga 10 Ball

Foto: Terdakwa bandar narkoba Ikvong Lewa alias Jhon (kemeja putih). (Dok. Enews)

ENEWS BONE •• Dikawal ketat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ferdi Alimuddin (35) yang merupakan saksi dalam sidang terdakwa bandar narkoba Ikving Lewa alias Jhon, dihadirkan di persidangan dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri (PN) Watampone, Selasa 30 Juli 2024.

Dalam keterangannya, Ferdi yang merupakan sopir keluarga Jhon mengaku sebagai penjemput narkoba jenis sabu di Kabupaten Sidrap.

banner 728x250

 


 

“Saya sudah 15 tahun bekerja sama Jhon (sebagai sopir pribadi). Mulai tahun 2011,” papar Ferdi di hadapan majelis hakim yang diketuai Andi Nurmawati SH MH.

Lebih lanjut Ferdi menyebut, pada tahun 2018, Jhon mulai menggeluti bisnis haram narkoba.

Selanjutnya papar Ferdi, Jhon mulai meningkatkan penjualan sabunya pada tahun 2021.

“Dalam menjalankan bisnisnya (Jhon), saya bersama Darda (Admin Jhon), yang disuruh langsung menjemput sabu di Kabupaten Sidrap. Kadang 1 Kg hingga 2 Kg dalam satu bulan,” ungkapnya.

“Bahkan saya jemput 5 ball sampai 10 ball sabu (di Sidrap) dan langsung saya antar di toko bangunan milik Jhon,” sambungnya.

Ferdi memberikan kesaksian, setiap sabu yang sudah ia jemput di kabupaten Sidrap, ia adalah orang yang pertama kali mencoba sabu tersebut untuk memastikan keasliannya.

“Kemudian sabu tersebut kami pecah-prcah (bagi ke beberapa bagian/siap jual) dan disuplai kepada para pengedar (sembari menyebut para pengedar tersebut yang sebagian besarnya telah diamankan sebelumnya),” bebernya.

Selain Ferdi Alimuddin, enam saksi lain juga ikut diperiksa dalam sidang tersebut yakni, Muhammad Yunus Alias Unu (37), Rostam (26), Ilham (33), Lukman (27), Salmawati (57), dan Irwan (37).

Meski demikian, Jhon masih berkelit tak mengakui apa yang disebutkan para saksi pada sidang tersebut.

Bahkan, Jhon diduga berupaya menyogok dua saksi yakni Ilham dan Lukman untuk menyangkali hasil BAP saat disidik di BNNP Sulsel (baca berita sebelumnya).

Sidang selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diagendakan menghadirkan Darda (admin Jhon) yang saat ini dalam tahanan BNNP Sulsel. Sidang tersebut akan digelar pada Selasa 6 Agustus 2024 pekan depan.

Nama Darda paling banya disebut oleh para saksi yang bersaksi di sidang Bandar Narkoba Jhon.

Selain itu, Kuasa Hukum Jhon juga mengagendakan menghadirkan dua orang saksi yang meringankan. (Lee)

     

Tinggalkan Balasan