Terdakwa Bandar Narkoba Koko Jhon Divonis 13 Tahun Penjara

Foto: Bandar Narkoba Koko Jhon saat digiring keluar dari ruanh sidang. (Dok. Enews)

ENEWS BONE •• Jarum jam menunjukkan pukul 14.08 Wita, berbagai elemen masyarakat dan juga kepolisian memadati ruang sidang bagir kanan Pengadilan Negeri (PN) Watampone, Kamis 12 September 2024.

Bahkan, terpantau tempat duduk di ruang sidang tersebut ful, hingga beberapa orang lainnya berdesakan di pintu.



Yah, mereka tak sabar mendengar vonis yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa Bandar Narkoba Ikving Lewa alias Koko Jhon. Orang yang selama ini cukup terkenal di Tanah Arung Palakka dalam peredaran gelap narkoba.

“Menjatuhkan vonis selama 13 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar kepada terdakwa Ikving Lewa alias Koko Jhon,” tegas Ketua Majelis Hakim, Andi Nurmawati SH MH saat membacakan vonisnya.

Tampak raut wajah kecewa oleh sebagian masyarakat yang hadir dalam sidang vonis tersebut. Mengingat, dampak perbuatan Koko Jhon selama ini sudah sangat merugikan sebagian besar masayarakat Bone. Banyak yang menjadi korban dari ulahnya mensuplai sabu di Bone.

“Lumayan mi itu. Kita hormati keputusan hukum yang berlaku. Kita berdoa semoga kita semua diberi petunjuk dan hidayah, termasuk Koko Jhon,” ujar salah seorang anggota Forum Bersama (Forbes) Anti Narkoba Bone, Mamat.





Tinggalkan Balasan