Satresnarkoba Polres Gowa Diminta Dievaluasi

Ilustrasi kekerasan polisi terhadap warga sipil. (ENews/AI)
Ilustrasi kekerasan polisi terhadap warga sipil. (ENews/AI)

ENEWS, GOWA ••》Front Aktivis Kerakyatan (FAKTA) Sulawesi Selatan melayangkan ultimatum kepada Polresta Gowa agar mengusut secara transparan dugaan tindakan kekerasan dan intimidasi yang diduga dilakukan dua oknum anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) terhadap seorang warga sipil.

Organisasi tersebut juga mendesak Kapolresta Gowa mencopot Kasat Resnarkoba apabila terbukti lalai melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap anggotanya.



Berdasarkan selebaran aksi yang disebarkan kepada sejumlah media menjelang rencana unjuk rasa, FAKTA Sulsel menilai dugaan peristiwa tersebut menjadi indikator perlunya evaluasi terhadap sistem pengawasan internal di lingkungan Satresnarkoba Polresta Gowa.

Menurut FAKTA Sulsel, insiden itu terjadi pada Minggu, 19 Juli 2026. Korban berinisial D diduga mengalami pemukulan oleh dua oknum anggota Satresnarkoba Polresta Gowa berinisial AF dan RY.

Dalam rilisnya, FAKTA Sulsel menyatakan bahwa saat peristiwa terjadi, korban tidak sedang menjalani proses hukum, tidak berstatus sebagai tersangka, maupun tidak tertangkap tangan melakukan tindak pidana.

Atas dasar itu, organisasi tersebut menilai dugaan tindakan kekerasan terhadap warga sipil berpotensi mengarah pada penyalahgunaan wewenang (abuse of power) serta pelanggaran hak asasi manusia. Mereka meminta dugaan tersebut diperiksa secara profesional, objektif, dan transparan oleh fungsi pengawasan internal Polri.

FAKTA Sulsel mengajukan lima tuntutan kepada kepolisian, yakni meminta Sipropam dan Siwas Polresta Gowa memeriksa dua oknum anggota berinisial AF dan RY, membuka hasil pemeriksaan kepada publik, mencopot Kasat Resnarkoba apabila terbukti gagal melakukan pengawasan terhadap anggotanya, meminta Kapolda Sulawesi Selatan mengevaluasi kinerja Satresnarkoba Polresta Gowa, serta menolak segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan tindakan sewenang-wenang aparat terhadap warga sipil.

Penanggung jawab aksi FAKTA Sulsel, Parel Darman, mengatakan tuntutan tersebut didasarkan pada prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Setiap dugaan pelanggaran harus diproses secara profesional dan transparan. Kepercayaan publik adalah aset utama Polri, dan aset ini sedang terancam oleh perilaku oknum yang tidak terkendali,” ujar Parel dalam keterangan tertulisnya.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Kapolresta Gowa maupun jajaran Sipropam dan Siwas terkait substansi tuduhan yang disampaikan FAKTA Sulsel.

Namun, saat dikonfirmasi, Kasatresnarkoba Polres Gowa Kompol Ismail menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut.

“Terima kasih, segera akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” kata Ismail, Kamis (23/7/2026).

FAKTA Sulsel menyatakan apabila dugaan tersebut terbukti, proses penegakan disiplin dan kode etik harus dilakukan tanpa tebang pilih. Sebaliknya, apabila tuduhan tidak terbukti, kepolisian diminta menyampaikan hasil klarifikasi secara terbuka untuk memulihkan kepercayaan publik.

Catatan Redaksi: Berita ini memuat tuduhan dari FAKTA Sulsel yang belum terbukti secara hukum. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kapolresta Gowa, Kasatresnarkoba, anggota yang disebutkan, maupun pihak terkait lainnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.





Tinggalkan Balasan