BONE, SULSEL •• Kasus yang melibatkan terdakwa bandar narkoba, Ikving Lewa alias Koko Jhon digelar kembali di Pengadilan Negeri (PN) Watampone dengan Nomor Perkara 126 dengan agenda sidang Replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis 5 September 2024.
Di awal Sidang, Ketua Majelis Hakim A. Nurmawati SH MH memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum membacakan tanggapan atas pembelaan terdakwa Koko Jhon sebelumnya.
“Setelah kami mencermati isi pembelaan, kiranya telah jelas bagi kami fakta-fakta persidangan. Keberatan penasehat hukun Koko Jhon tak lebih dari ungkapan ketidakpuasan terdakwa atas tuntutan yang diberikan,” kata Indras selaku JPU saat membacakan tanggapannya.
Lebih lanjut disebutkan oleh JPU bahwa terdakwa Koko Jhon dikenakan dengan Pasal 114 (ayat) 2 juncto Pasal 132 (ayat) 1.
“Terdakwa dinyatakan sah melakukan tindak pidana dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat, menjual, menjadi perantara dalam jual beli atau menerima Narkotika Golongan 1 beratnya melebihi 1 Kilogram,” kata Indras membacakan tanggapannya.
Setelah panjang lebar membacakan tanggapan serta fakta-fakta persidangan oleh JPU, disimpulkan bahwa JPU menolak pembelaan Koko Jhon.
“Dengan ini kami menolak semua pembelaan terdakwa (Ikving Lewa) dan menyatakan terdakwa secara sah melawan hukum dengan melakukan permufakatan jahat, menjual, menjadi perantara dalam peredaran Narkotika Golongan 1. Dimohon agar majelis hakim untuk memberikan vonis yang seadil-adilnya agar apa yang kami lakukan bernilai ibadah,” tegasnya.
Sementara, tim kuasa hukum Terdakwa Koko Jhon akan mangajukan Duplik atas Replik JPU secara tertulis pada Senin pada 9 September 2024.
Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum terdakwa bandar norkoba Bone, Ikving Lewa alias Koko Jhon menilai, tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Watampone.
Kuasa hukum Koko Jhon dalam kasus tersebut yakni, Andi Aswar Azis, Buyung Harjana Hamna dan Sya’ban Sartono Leky, dan Andi Kadir.
“Berdasarkan fakta persidangan tidak ada bukti klien kami itu bandar sabu, bahkan barang bukti yang dihadirkan juga bukan milik klien kami,” kata Andi Kadir selaku kuasa hukum Koko Jhon usai mengikuti sidang pembelaan di PN Watampone, Selasa 3 September 2024.
Salah satu poin yang diminta oleh tim kuasa hukum Koko Jhon yakni meminta terdakwa bandar sabu tersebut dibebaskan.
“Membebaskan terdakwa (Koko Jhon), oleh karena itu dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan dari segala dakwaan,” kata tim kuasa hukum saat membacakan pembelaan secara bergantian. (M. Lee)