Pengakuan Mengejutkan Kaki Tangan Bandar Sabu Koko Jhon di Persidangan

Foto: Unu saat menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Watampone terkait peredaran gelap sabu. (Dok. Enews)

ENEWS BONE ▪︎ Tersangka bandar sabu bernama Muhammad Yunus alias Unu yang merupakan kaki tangan Koko Jhon menjalani sidang kedua pada hari ini, Selasa (7 Mei 2024) di Pengadilan Negeri Watampone.

Diketahui, Muh Yunus alias Unu diamankan pada tanggal 3 November 2023 di sebuah wisma di Kota Makassar setelah pengembangan dari tertangkapnya sejumlah 6 terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Jalan Agus Salim (belakang BTC), kediaman Unu yang diamankan pada hari Sabtu, (16/9/2023) lalu.



Dalam sidang tersebut, Unu menyebut bahwa barang yang diedarkannya adalah milik Koko Jhon.

“Saya sudah 8 bulan ikut sama Jhon diperkenalkan oleh seorang perempuan bernama Monas. Selama itu saya berhubungan langsung dengan Jhon dan menjual sabu milik Jhon,” ungkap Unu dalam persidangan tersebut.

Lebih lanjut Unu menjelaskan, ketika sabu akan diambilnya dari Jhon untuk dijual, ia melakukan komunikasi via telpon terlebih dahulu.

“Saya beku telpon dengan Jhon dan tak lama kemudian orang kepercayaan Jhon yang bernama Darda membawakan sabu itu ke saya,” sebutnya.

Unu memaparkan, dirinya memperoleh sabu sebanyak 5 gram sekali ambil dan habis terjual dalam 1 hingga 2 hari.

“Bila sesuai target penjualan, saya mendapatkan bonus RP 500 ribu,” kata Unu di depan majelis hakim yang dipimpin oleh Ernawati Anwar SH.

Lebih jauh Unu mengungkapkan, ketika 6 orang temannya diamankan di kediamannya di belakang BTC Bone, dirinya diarahkan oleh Jhon untuk bersembunyi.

“Saya disuruh cari penjual lain, nah enam orang ini anggota saya tapi ditangkap BNNP. Lalu saya disuruh lari oleh Jhon. Awalnya ke Sinjai dijemput oleh sopir Jhon. Ketika Sinjai dianggap tidak aman, saya diarahkan ke Makassar,” bebernya.

“Jhon berpesan kepada (saat pelarian itu), bila kamu ditangkap, jangan sebut nama saya, ditangkapka juga itu,” sambungnya.

Dalam sidang tersebut, Unu akan menjalani sidang selanjutnya pada tanggal 18 Mei 2024.

Sebelumnya diwartakan, Tim Gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan bersama dengan Polda Sulsel melakukan pengembangan penangkapan terduga bandar besar narkoba jenis sabu di Kabupaten Bone.

Operasi tim gabungan ini digelar Jumat Sore 19 Januari 2024 di salah satu rumah toko di Jalan Jenderal Sudirman.

Dari beberapa sumber yang diterima Enewsindonesia.com, pengembangan ini sudah dilakukan pihak kepolisian dan BNN semenjak ditangkapnya seorang pengedar narkoba yang sempat kabur bernama Unu beberapa waktu lalu. Unu sendiri diamankan di Kota Makassar.

Tertangkapnya Unu terungkap bahwa sumber sabu-sabu yang dimilikinya berasal dari pelaku Jhon yang merupakan bandar sabu yang selama ini diduga mengendalikan pasar sabu di Kabupaten Bone. (Lee)





Tinggalkan Balasan