ENEWSINDONESIA.COM, MAKASSAR ▪︎ Koko Jhon yang bernama asli Ikving Lewa resmi menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba jenis shabu. Saat ini, Jhon dikabarkan masih menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Makassar.
Yusman ismail, SH MH selaku penasehat hukum dari Ikving Lewa alias Jhon membenarkan bahwa status hukum dari kliennya adalah tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ada beberapa alat bukti yang berhasil penyidik temukan saat penggeledahan namun saya masih berkoordinasi lebih jauh untuk mengetahui persisnya,” ungkap Yusman kepada Enewsindonesia.com, Senin (22/1/2024).
Selaku penasehat hukum, kata Yusman, pihaknya masih melakukan pendampingan di BNNP Sulsel untuk proses BAP.
“Perlu kami sampaikan bahwa mulai dari penangkapan sampai dilakukan penahanan, klien kami kooperatif atau tidak pernah melakukan perlawanan yang kemungkinan mempersulit pihak penyidik,” tambah putra kelahiran Kabupaten Bone itu.
Sebelumnya diwartakan, terduga bandar narkoba, Ikving Lewa alias Jhon diamankan oleh BNNP Sulsel dan personel Polda Sulsel di salah satu cafe di Kota Makassar pada Senin, (15/1/2024) malam.
Lalu, di kediaman Jhon di Jalan Jendral Sudirman, Kabupaten Bone digeledah oleh BNNP Sulsel pada Jumat (19/01/2024) sore dan Toko Duta Logam milik Jhon di Jalan Agus Salim, Kabupaten Bone pada malam harinya. Selanjutnya, Jhon digiring kembali ke BNNP Sulsel untuk proses lebih lanjut.






