ENEWS MAKASSAR •• Rutan Kelas 1 Makassar dikabarkan membebaskan dua orang terpidana pengeroyokan di Pasar Butung, Kota Makassar yang terjadi pada Kamis (22/8/2024) lalu.
Menurut kuasa hukum korban, Hagan, seharusnya kedua terpidana tersebut masih menjalani masa hukuman di Rutan dan Kepala Rutan Makassar hanya berpegang teguh pada Pasal 9 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-24.PK.01.01.01 Tahun 2011 tentang Pengeluaran Tahanan Demi Hukum, tanpa melalui prosedur Pasal 6 ayat 1 dan ayat 2 nya.
“Jangan terburu-burulah menggunakan Pasal 9 untuk membebaskan terpidana pengeroyokan di Pasar Butung. Kami selaku kuasa hukum korban keberatan dengan dibebaskannya kedua terpidana tersebut,” kata Hagan melalui keterangan tertulisnya kepada Enews Indonesia, Rabu (25/12/2024).
Hagan menegaskan, Kepala Rutan Kota Makassar terlalu berani membebaskan kedua terpidana tersebut.
“Tolong jangan asal main membebaskan orang, semua ada prosedurnya. Pasti kami adukan kepala rutan bersama jajarannya yang telah membebaskan Kasriadi dan Lukman. Ingat masih ada satu orang lagi yang harus menjalani hukumannya karena ada tiga orang terpidana pengeroyokan di Pasar Butung,” ungkapnya.
“Kalau sampai kepala rutan juga masih berani mengeluarkan satu orang lagi terpidananya, maka kami yakin dan percaya di dalam Rutan Kota Makassar ada praktek mafia jual beli Pasal Permenkumham,” lanjutnya.
Hagan menegaskan, apa yang dilakukan pihak Rutan Makassar tidak bisa dibiarkan.
Ia pun berharap, Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan bersama Menteri melakukan atensi terhadap permasalahan ini.
Lebih jauh Hagan menjelaskan, perkara pengeroyokan di Pasar Butung masih berstatus banding (belum berkekuatan hukum tetap) dan kedua terpidana tersebut mendapatkan penetapan perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, maka secara hukum tidak ada yang mendasari pembebasannya.
“Kepala Rutan Makassar harus bertanggung jawab atas peristiwa ini. Kami yakin di peristiwa ini juga pasti ada praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kami harapkan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi RI harus mensufervisi Kepala Rutan Kota Makassar bersama jajarannya yang berkompeten mengeluarkan terpidana di Rutan,” tegasnya.
Sementara, Humas Rutan Makassar, Andi Nunung yang dikonfirmasi Enews Indonesia pada Rabu (25/12/2024) mengatakan pembebasan keduanya karena habisnya masa pidana.
“Yang kita bebaskan itu Kasriadi dan Luqman putusan empat bulan. Kita bebaskan dari hukum karena habis pidana,” sebut Andi Nunung.
Kata Andi Nunung, hal itu juga Berdasarkan permenkumham no M.HH-24.PK.01.01.01 tahun 2011 tentang pengeluaran demi hukum, di pasal 9.
Nunung menjelaskan, dalam hal pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan terhadap tahanan telah sama dengan masa penahanan yang telah dijalankan, kepala rutan atau kepala lapas mengeluarkan tahanan demi hukum pada hari ditetapkannya putusan pengadilan terhadap Tahanan yang bersangkutan.
“Jadi habiski empat bulannya, makanya dikeluarkan demi hukum,” tandasnya.
Sebelumnya, beredar video terjadi kericuhan di Pasar Butung, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Kamis (22/8/2024) malam. Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Waijayanto membenarkan perihal kericuhan tersebut. Dia mengaku menerima laporan terjadinya kericuhan sekitar Pukul 21.30 Wita. “Jadi memang betul semalam ada ricuh dan juga cekcok dan dorong-dorongan sekitar kurang lebih 30 – 45 menit,” kata Restu, Jumat (23/8/2024) lalu.
Saat ini, Pasar Butung sudah kembali ke tuannya, sejak Agustus 2024, Pasar Butung sudah dikelola oleh tuannya, enam tahun Pasar Butung kehilangan nahkoda. Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, kepengelolaan Pasar Butung sudah mulai sehat karena dikelola oleh H. Iwan dan rekannya.
Sengketa kepengelolaan Pasar Butung yang berlokasi di Jalan Butung, Kota Makassar tersebut telah final. H.Rusli dan rekan telah kalah lagi di gugatan perdata nomor: 107/Pdt G/2023/PN.Mks.
Jurnalis: Angki Perdana