ENEWS, MAKASSAR ••》Perkembangan terbaru kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswa di SD Negeri Nipa-Nipa, Kota Makassar, mengungkap temuan baru. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar menyatakan jumlah anak yang diduga menjadi korban mencapai 30 orang.
Kepala DP3A Kota Makassar, drg. Ita Isdiana Anwar, membenarkan data tersebut saat dikonfirmasi, Sabtu (18/7/2026).
Menurut Ita, temuan itu terungkap setelah DP3A bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan asesmen, pendampingan, serta penelusuran langsung terhadap keluarga korban dan pihak sekolah.
“Benar, berdasarkan hasil pendampingan yang kami lakukan, jumlah anak yang diduga menjadi korban mencapai sekitar 30 orang,” kata Ita.
DP3A juga mengungkap adanya satu pelapor yang mencabut laporannya. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari proses pendampingan, pencabutan laporan itu diduga dilakukan setelah pelapor dijanjikan uang sebesar Rp3 juta oleh pihak terduga pelaku.
“Benar, ada satu pelapor yang mencabut laporannya. Dari informasi yang kami peroleh, pencabutan itu diduga setelah ada iming-iming uang sebesar Rp3 juta. Dari pengakuan itulah kemudian terungkap dugaan adanya korban lain,” ujar Ita.
Meski demikian, dugaan adanya iming-iming uang tersebut masih merupakan hasil pendalaman DP3A dan belum menjadi fakta hukum yang diputuskan pengadilan.
DP3A menyebut dari sekitar 30 anak yang diduga menjadi korban, 17 anak telah dimintai keterangan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar.
Sementara sisanya masih menjalani asesmen, pendataan, serta pendampingan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Ita mengatakan pembebasan terduga pelaku sebelumnya sempat memicu keresahan di kalangan keluarga korban. Bahkan, sejumlah keluarga disebut berencana menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes terhadap penanganan perkara.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, DP3A bersama Kepala UPTD PPA Kota Makassar, Dra. Andi Erliana, M.Hum, dan Ketua Tim Reaksi Cepat UPTD PPA, Sitti Aisyah, S.H., turun langsung ke sekolah untuk melakukan asesmen, pendataan korban, serta memberikan pendampingan kepada keluarga.
Sebagai tindak lanjut, DP3A mendampingi tiga keluarga korban membuat laporan polisi baru di Unit PPA Polrestabes Makassar.
Laporan baru itu menjadi bagian dari perkembangan penyidikan setelah laporan sebelumnya dicabut.
Ita juga memastikan terduga pelaku kini telah diamankan kembali di Polrestabes Makassar.
“Saat ini terduga pelaku sudah diamankan kembali di Polrestabes Makassar. Kami berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” tegasnya.
DP3A menegaskan akan terus mengawal proses hukum serta memberikan pendampingan psikologis, sosial, dan hukum kepada seluruh anak yang diduga menjadi korban beserta keluarganya.
Secara hukum, perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak tidak bergantung pada satu laporan saja.
Apabila terdapat korban lain, laporan baru, maupun alat bukti yang memenuhi ketentuan KUHAP, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), penyidik dapat melanjutkan proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar belum memberikan tanggapan terkait dugaan kasus di SD Negeri Nipa-Nipa maupun langkah yang akan ditempuh terhadap sekolah tersebut.
Redaksi juga masih mengupayakan konfirmasi kepada penyidik Unit PPA Polrestabes Makassar terkait perkembangan penyidikan, termasuk dugaan adanya iming-iming uang kepada pelapor.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan akurasi. (Angki Perdana)






