ENEWS MAKASSAR ▪︎ Kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Makassar menggelar aksi unjuk rasa terkait adanya aktivitas di Tempat Hiburan Malam (THM) W Super Club di Kawasan CPI Kota Makassar.
Aksi unjuk rasa tersebut dihelar di depan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jl. Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Senin (24/6/2024).
Ketua PC PMII Kota Makassar, Ma’ruf Pangewa mengecam adanya aktivitas di Tempat Hiburan Malam (THM) W Super Club Makassar.
Menurutnya, kehadiran THM W Super Club milik Pengacara Kondang Hotman Paris telah membuat gaduh masyarakat Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dalam pernyataannya, Ma’ruf mempertanyakan izin yang dikantongi oleh pihak manajemen W Super Club serta mendorong Pj. Gubernur Sulsel untuk memberikan sanksi berat kepada pihak management W Super Club Makassar.
“Adanya informasi bahwa W Super Club Makassar belum mengantongi izin, namun dengan berani beroperasi beberapa hari lalu ialah sebuah tindakan arogan. Kami mendorong Pemprov Sulsel untuk segera bersikap secara tegas, memberikan sanksi berat kepada pihak manajemen W Super Club dengan menutup permanen W Super Club Makassar,” tegas Ma’ruf dalam orasinya.
Ma’ruf juga mengingatkan kepada Pemprov Sulsel, organisasi masyarakat, dan organisasi mahasiswa agar tetap menjaga komitmen atas penolakan W Super Club Makassar.
“Sesuai komitmen awal, PMII Makassar menolak kehadiran W Super Club Makassar. Kami tidak main-main dengan komitmen ini, kami akan segera kembali melakukan aksi penolakan di Kota Makassar selama Pemprov Sulsel tidak bersikap secara tegas yaitu menutup permanen W Super Club Makassar,” ujarnya.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, pihak Pemprov Sulsel diwakili Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol) dan Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan menyambut baik serta menemui massa aksi untuk menerima seluruh aspirasi yang disuarakan oleh massa aksi.
Adapun beberapa poin yang menjadi tuntutan kader PMII Kota Makassar, yaitu;
1. Menolak W SUPER CLUB di Kota Makassar;
2. Mendesak Pemprov Sulawesi Selatan memberikan sanksi berat kepada pihak manajemen W Super Club Makassar, yaitu menutup secara permanen W Super Club di Kota Makassar;
3. Mendesak Pemprov Sulawesi Selatan untuk mengevaluasi dan menutup THM yang tidak sesuai prosedural hukum yang berlaku;
4. Mengingatkan kepada semua pihak yang menolak W Super Club Makassar untuk tetap komitmen dan mengawal perjuangan ini;
5. Mengingatkan kepada semua pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Makassar.
Sebelumnya diketahui bahwa W Super Club ditutup sementara oleh Polrestabes Makassar beberapa hari setelah diresmikan, karena tidak mengantongi izin untuk Diskotik ataupun Night Club.
Informasi tersebut telah terkonfirmasi oleh Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Zudan Arif Fakrulloh kepada awak media.
(Muhammad Jufri)






