Hagan: Wadirkrimum Polda Sulsel Diduga Main Mata dalam Kasus Pasar Butung

Foto: Kuasa Hukum pihak pengelola sah Pasar Butung, Hagan SH.

MAKASSAR, SULSEL •• Aksi penganiayaan terkait sengketa lahan di Pasar Butung Makassar yang terjadi pada Kamis (22/8/2024) lalu masih menjadi perhatian pihak yang mengaku sebagai korban. Terdapat dua orang koraban dalam peristiwa tersebut.

Pihak kepolisian dari Polres Pelabuhan Makassar, mengamankan empat orang terduga pelaku dalam peristiwa tersebut.



Namun belakangan, terduga pelaku berinisial (R) dikabarkan akan dibebaskan oleh pihak kepolisian.

Kuasa Hukum korban, Hagan SH menyebut, hasil gelar khusus di Polda Sulsel tidak sesuai ekspestasi atau tidak akuntabel dan tidak berkeadilan hukum terhadap diri korban (kliennya) bernama Herman.

“Pihak kami diduga telah dianiaya dan dikeroyok secara bersama-sama oleh preman di Pasar Butung. Tapi terduga pelaku justru ingin dibebaskan oleh Wadirkrimum Polda Sulsel, hal ini patut kita pertanyakan kredibilitasnya terkait keputusan yang digelar khusus pada 19 September 2024 lalu. Hal itu tidak berkeadilan hukum,” jelas Hagan melalui pesan tertulisnya kepada Enews Indonesia, Ahad 23 September 2024.

Menurut Hagan, ada yang keliru terhadap keputusan tersebut yang dimana salah satunya adalah kesimpulan dari Wadirkrimum yang memutuskan jika saksi yang dihadirkan dianggap saksi tidak netral.

“Kami melihat ada yang keliru pada Wadirkrimum Polda Sulsel, menurut kami tidak bisa berkesimpulan seperti ini yang merekomendasikan untuk ditangguhkan penahanan terhadap diri tersangka R,” ujarnya.

Selaku kuasa hukum korban, Hagan mengaku keberatan terhadap hasil gelar perkara tersebut.

“Kami akan melakukan Dumas Wadirkrimum bersama peserta lainnya ke Mabes Polri untuk meminta keadilan terhadap hasil gelar khusus yang merugikan pihak klien kami,” tegasnya.

“Hal itu merujuk ke Pasal 184 KUHAP Pidana yang berbunyi adalah saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa,” sambungnya.

Hagan mengujarkan, Propam Mabes Polri harus mendalami kasus tersebut jika nantinya penangguhan penahanan tersangka (R) bersama rekannya dikabulkan hanya karena alasan menghindari pra peradilan.

“WadirKrimum bersama peserta gelar lainnya harus mendalami aspek sosial jika hal ini diputuskan, oleh karena Tersangka (R) bersama rekannya adalah preman yang berkedok security di Pasar Butung,” ungkapnya.

“Semua peserta gelar perkara yang bersama Wadirkrimum patut diperiksa oleh Propam Mabes Polri, hasil keputusan gelar dianggap tidak berkeadilan hukum dan cenderung mengabaikan pihak kami sebagai korban pengeroyokan premanisme di Pasar Butung. Kami akan adukan semua peserta gelar yang merugikan kami,” lanjutnya.

Hagan mengaku bersusah payah menghadirkan alat bukti pada penyidik Polres Pelabuhan terkait kasus tersebut.

“Jika sampai tersangka (R) Cs dikeluarkan (ditangguhkan penahanannya) maka sama saja bapak Wadirkrimum melepaskan preman dan mendukung aksi premanisme di Pasar Butung,” tutupnya.

Terkait hal tersebut, Enews Indonesia mencoba mengkonfirmasi pihak Polda Sulsel namun belum mendapatkan jawaban hingga berita ini diterbitkan.

“Saya konfirmasi ke penyidik ya,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto saat dikonfirmasi Enews Indonesia sekira pukul 19.54 Wita Ahad (22/9) dan hingga saat ini belum memberikan jawaban rinci terkait kasus tersebut.

Jurnalis: Angki Perdana





Editor: Abdul Muhaimin

Tinggalkan Balasan