ENEWS, MAKASSAR – Keluarga almarhum Prada Hairul M. Naim (HMN) mendesak Majelis Hakim Pengadilan Militer III-16 Makassar menjatuhkan hukuman maksimal terhadap tiga prajurit TNI AD yang didakwa menganiaya korban hingga tewas di barak Yon Arhanud 4/Arakata Akasa Yudha (AAY), Kabupaten Gowa.
Mereka meminta tuntutan 9 tahun penjara disertai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tetap dipertahankan.
Desakan itu disampaikan keluarga dalam konferensi pers di Makassar, Kamis (23/7/2026), menjelang sidang ke-9 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) terhadap tiga terdakwa berinisial Prada AG, Prada WE, dan Prada FL.
Ketiganya merupakan prajurit Yon Arhanud 4/AAY yang didakwa melakukan penganiayaan terhadap sesama anggota hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Perkara tersebut teregister dengan Nomor 40-K/PM.III-16/AD/IV/2026 di Pengadilan Militer III-16 Makassar.
Sepupu korban, Akmal, meminta majelis hakim tidak mengurangi tuntutan yang sebelumnya diajukan Oditur Militer pada sidang ke-8. Dalam tuntutannya, Oditur Militer menuntut ketiga terdakwa dengan pidana pokok 9 tahun penjara serta pidana tambahan berupa PTDH.
“Kami berharap hakim mempertahankan tuntutan tersebut. Perbuatan para terdakwa sangat jauh dari nilai kemanusiaan. Mereka tanpa belas kasihan menghilangkan nyawa Hairul. Akibat perbuatan itu, keluarga kehilangan untuk selamanya,” ujar Akmal.
Menurutnya, tindakan para terdakwa tergolong kejam dan telah meninggalkan luka mendalam bagi kedua orang tua korban.
Senada dengan itu, ayah korban, Farman, meminta majelis hakim menjatuhkan putusan yang mencerminkan rasa keadilan.
“Kami meminta hakim memutus perkara ini seadil-adilnya dan tidak mengurangi tuntutan sembilan tahun penjara beserta PTDH terhadap para terdakwa,” katanya.
Farman juga menyoroti tidak adanya upaya penyelesaian secara moral dari para terdakwa selama proses persidangan berlangsung.
“Hingga tahap pleidoi, tidak pernah ada mediasi ataupun permintaan maaf secara langsung kepada keluarga,” ujarnya.
Sementara itu, ibu korban, Hj. Darmawati, menilai tuntutan sembilan tahun penjara masih belum sebanding dengan kehilangan yang dialami keluarganya.
“Kalau bisa dihukum seumur hidup. Saya tidak rela melihat anak saya meninggal, sementara pelakunya mendapat hukuman yang menurut kami masih ringan,” katanya.
Ia juga meminta proses hukum berlangsung transparan tanpa intervensi pihak mana pun serta mengapresiasi tim medis yang mengungkap hasil autopsi secara objektif.
“Kami menuntut keadilan. Anak saya adalah korban dan pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.
Dengan suara bergetar, Darmawati berharap kematian putranya menjadi kasus terakhir di lingkungan militer.
“Saya tidak mau ada lagi ibu yang menangis seperti saya. Semoga kasus anak saya menjadi pelajaran agar tidak ada lagi korban berikutnya di barak TNI,” ucapnya.
Kronologi Kematian
Prada Hairul M. Naim, prajurit yang baru lulus pendidikan pada 2024, awalnya disebut meninggal akibat terjatuh di kamar mandi barak pada Sabtu (11/10/2025).
Namun keluarga menolak penjelasan tersebut setelah menemukan banyak luka lebam di tubuh korban saat jenazah tiba di rumah duka.
Korban diketahui sempat ditemukan tergeletak di kamar mandi barak Yon Arhanud 4/AAY di Gowa dan dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Keluarga kemudian meminta autopsi di RS Bhayangkara Makassar karena mendapati sejumlah luka yang dinilai tidak sesuai dengan dugaan kecelakaan.
“Luka lebam ada di sekitar telinga kiri dan kanan, leher belakang, punggung, pangkal paha, hingga kaki,” ungkap pihak keluarga.
Terdakwa Akui Perbuatan, Minta Hukuman Diringankan
Dalam sidang pleidoi, penasihat hukum ketiga terdakwa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai peran masing-masing terdakwa serta mengabulkan permohonan agar pidana tambahan berupa PTDH tidak dijatuhkan.
Namun Oditur Militer menolak seluruh dalil pembelaan tersebut dan tetap pada tuntutannya, yakni 9 tahun penjara ditambah PTDH bagi ketiga terdakwa.
Di hadapan majelis hakim, ketiga terdakwa mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan atas tindakan yang menyebabkan meninggalnya Prada Hairul M. Naim.
Majelis Hakim Pengadilan Militer III-16 Makassar selanjutnya menjadwalkan pembacaan putusan pada Kamis, 30 Juli 2026.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan tindak kekerasan di lingkungan militer yang berujung pada kematian seorang prajurit. Putusan majelis hakim pekan depan akan menentukan apakah tuntutan Oditur Militer dipertahankan, diringankan, atau diputus dengan pertimbangan lain sesuai fakta persidangan.
Reporter: Angki Perdana






