ENEWS BONE •• Setelah bersaksi pada kasus bandar narkoba Ikving Lewa alias Koko Jhon, tedakwa kasus penyalahgunaan Narkoba, Muhammad Darda yang merupakan admin penjualan sabu milik Jhon menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Watampone, Kabupaten Bone pada hari ini, Selasa (17/12/2024).
Diketahui, sebelumnya Darda bersaksi dan membuka lebar aksi Koko Jhon dalam peredaran sabu di Kabupaten Bone dengan didampingi tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Tak hanya itu, Darda juga bersaksi pada sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yang juga menjerat Koko Jhon.
Kuasa Hukum Darda, Ahmad Budiarto SH menjelaskan bahwa kasus ini wajib didampingi oleh penasehat hukum.
“Kita akan memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tidak takut bersaksi, karena dalam hal ini ada Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Maksudnya, kalau ada orang yang mengetahui apalagi tentang narkotika, tidak usah ragu untuk bersaksi,” jelas Budiarto kepada Enews Indonesia didamping timnya, M.Y Khaerul Umam SH MKN dan Ahmad Husairin SH di salah satu cafe di Kota Watampone, Selasa (17/12/2024).
Lebih lanjut Budiarto meyampaikan, Muhammad Darda tetap wajib mendapatkan hukuman atas perbuatannya.
“Akan tetapi kami berharap dihukum seringan-ringannya, dibagi 1/2-nya. Karena dia (Darda. Red) adalah Justice Collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama,” jelasnya.
“Terkait perbuatannya (Darda. Red) kita tidak mendukung, tetap harus dihukum. Namun, semua punya hak baik itu tersangka maupun terdakwa seperti pendampingan hukum. Apalagi Darda ini yang membuka kasus TPPU Bandar Narkoba Jhon. Dia (Darda. Red) yang mengetahui transkasinya (Jhon. Red) asetnya, sehingga memudahkan penegak hukum. Itu hal meringankan bagi Darda,” ungkapnya.
Sebelumnya, saksi kunci pada kasus peredaran gelap narkoba di Bone, Muhammad Darda (34) menyebut bahwa Ikving Lewa alias Koko Jhon merupakan penyuplai dan pengendali terbesar narkotika di Kabupaten Bone.
“Hampir semua penjual sabu di Bone ambil barang di Jhon,” sebut Darda saat bersaksi di sidang pemeriksaan saksi kasus terdakwa Bandar Narkoba Koko Jhon di Pengadilan Negeri (PN) Watampone, Selasa 6 Agustus 2024 lalu.
Selain itu, Darda menyebut bahwa Jhon diduga telah mengendalikan oknum dari kepolisian dengan bisnis haramnya tersebut.
“Jhon mengaku ke saya, bilang ke saya, namanya (Jhon. Red) tidak masuk dalam penangkapan (target polisi) karena sudah di-“86″ (atur damai),” kata Darda di hadapan majelis hakim yang diketuai Andi Nurmawati SH MH.
(Lee/Enews)






