Polres Bantaeng Bongkar Peredaran Sabu 26,84 Gram

Ketgam: Dua terduga pelaku kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Bantaeng saat berada di Mapolres Bantaeng untuk menjalani proses hukum. (Humas Polres Bantaeng)
Ketgam: Dua terduga pelaku kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Bantaeng saat berada di Mapolres Bantaeng untuk menjalani proses hukum. (Humas Polres Bantaeng)

ENEWS, BANTAENG ••》Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantaeng mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Bantaeng. Dalam operasi yang dilakukan di sebuah rumah kos di Kecamatan Bantaeng, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti sabu dengan total berat 26,84 gram.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Merpati Baru Lorong 9, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng.



Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Idik I IPDA Awaluddin Latif melakukan penyelidikan sebelum menggerebek kamar nomor 8 lantai dua Kost Bersaudara pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 15.30 WITA.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan SU (46), buruh harian lepas asal Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, dan SA (36), seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan satu sachet ukuran sedang berisi kristal bening yang diduga sabu seberat 19,55 gram, sembilan sachet kecil diduga sabu seberat 6,84 gram, serta satu sachet lainnya seberat 0,45 gram. Total barang bukti yang diamankan mencapai 26,84 gram.

Selain narkotika yang diduga sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran, di antaranya tiga unit telepon genggam, sachet plastik kosong berbagai ukuran, tisu, kotak rokok, bungkus bekas mi instan, korek api, dan satu helm.

Berdasarkan hasil interogasi awal, SU mengaku memperoleh barang yang diduga sabu tersebut dari seorang pria berinisial PE di Kabupaten Jeneponto untuk diedarkan kembali. Keterangan itu masih didalami penyidik.

Kasat Resnarkoba Polres Bantaeng IPTU Chaidir membenarkan pengungkapan tersebut. Ia mengatakan kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bantaeng untuk menjalani proses penyelidikan, penyidikan, serta pengembangan jaringan.

“Penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini,” kata Chaidir, Kamis (6/8

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba dan melindungi generasi muda,” ujarnya.

Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jurnalis: Ismail L





Tinggalkan Balasan