Parah, Terdakwa Bandar Narkoba Jhon Diduga Bayar 2 Saksi untuk Ingkari Hasil BAP

Foto: Terdakwa Bandar Narkoba Ikving Lewa alias Jhon saat menjalani sidang di PN Watampone. (Dok. Enews)

ENEWS BONE •• Sidang terdakwa Bandar Narkoba Ikving Lewa alias Jhon masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Watampone, Selasa 30 Juli 2024.

Sebanyak tujuh orang saksi diperiksa dalam sidang tersebut yakni, Muhammad Yunus Alias Unu (37), Rostam (26), Ilham (33), Lukman (27), Salmawati (57), Irwan (37) dan Ferdi Alimuddin (35).



banner 728x250

Namun, dalam sidang tersebut, Lukman dan Ilham menolak semua kesaksian yang tertera dalam Berita Acara Perkara (BAP) saat diperiksa di BNNP Sulsel.

“Saya tidak membaca BAP, tanda tangan saja, yang diBAP itu tidak benar (dalam BAP mengaku kenal Jhon). Saya tidak kenal Jhon, saya hanya kenal Unu,” kata Ilham diamini Lukman di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Andi Nurmawati SH MH.

Mendengar pernyataan itu, kakak kandung perempuan Ilham yang hadir dalam sidang tersebut geram dengan pernyataan adiknya (Ilham).

Di ruang tahanan, kakak kandung Ilham menghampiri adiknya. Saat ditemui Enews Indonesia, Kakak kandung Ilham menyebut bahwa adiknya (Ilham) dibayar oleh Jhon di Lapas Watampone untuk membantah semua hasil BAP.

“Adik saya dan Lukman dibayar Rp500 ribu per sepuluh hari sebanyak 2 kali, total Rp 1 juta untuk membantah BAP itu,” ungkap kakak kandung Ilham yang meminta identitasnya tak disebutkan (dari hasil introgasinya kepada adiknya).

Sementara itu, saksi selanjutnya yakni Ferdi menyebutkan secara detail perannya selama bersama Jhon. Bahkan, Ferdi menyebut bahwa Jhon beroperasi sebagai bandar sudah bertahun-tahun, dengan puluhan kilo narkoba.

Pernyataan Ferdi akan diulas Enews Indonesia pada berita berikutnya. (Lee)

banner 728x250



   
banner 728x250

Tinggalkan Balasan