ENEWS, BANTAENG ••》Peredaran narkotika jenis sabu kembali dibongkar jajaran Sat Resnarkoba Polres Bantaeng. Seorang pria berinisial NH, warga Biring Kalapa, Kelurahan Jalanjang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, diamankan polisi bersama 16,15 gram kristal bening yang diduga sabu.
NH ditangkap pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 19.30 WITA, di sebuah rumah di Perumahan Nelayan, Desa Pa’jukukang, Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Pa’jukukang.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Sat Resnarkoba Polres Bantaeng yang dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Awaluddin Latif. Polisi melakukan penggeledahan terhadap NH dan rumah yang ditempatinya.
Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan puluhan sachet berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Rinciannya, 25 sachet sedang dengan berat 8,77 gram, 9 sachet kecil seberat 1,54 gram, serta 5 sachet sedang seberat 5,84 gram.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 16,15 gram.
Polisi juga menyita uang tunai Rp800 ribu, satu sachet kosong ukuran sedang, satu bungkus sachet ukuran sedang, dua sendok pipet bening, satu dompet kecil warna hitam, satu bungkus kotak rokok, serta dua telepon seluler masing-masing merek Redmi warna silver dan Vivo warna merah.
Kasat Resnarkoba Polres Bantaeng IPTU Chaidir, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, personel Sat Resnarkoba Polres Bantaeng telah mengamankan seorang terduga pelaku terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Pa’jukukang. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Chaidir mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat. Ia mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Jangan mencoba menggunakan, menyimpan maupun mengedarkan narkotika karena dampaknya sangat berbahaya, tidak hanya bagi diri sendiri tetapi juga keluarga dan lingkungan sekitar,” katanya.
Setelah diamankan, NH bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bantaeng untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, NH dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Subsider, Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jurnalis: Ismail L






