DPO Kasus Sabu, Kronologi Pelarian Andi Tri dan Keterlibatan Pelaku Lain

Foto: Bandar sabu Jhon dan istri keduanya Andi Tri Amelia yang saat ini DPO kasus sabu (tidak diblur). (File Enews)

ENEWS MAKASSAR •• Kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang melibatkan bandar asal Kabupaten Bone, Ikving Lewa alias Koko Jhon masih terus bergulir.

Saat ini, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan menetapkan istri kedua Jhon yang bernama Andi Tri Amelia sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Andi Tri Amalia menjadi DPO karena diduga terlibat dalam jaringan sabu itu dan telah kabur.



“Saat ini kami terus melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan,” ujar Kabid Penindakan dan Pemberantasan BNNP Sulsel AKBP Ardiansyah kepada wartawan, Selasa (3/12/2024) kemarin.

Ardiansyah mengatakan, penerbitan surat DPO tersebut setelah anggotanya telah menangkap dan memeriksa seorang kaki tangan Koko Jhon lainnya berinisial Muhammad Darda.

Menurut Ardiansyah, Andi Tri Amalia diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan oleh Koko Jhon di Kabupaten Bone.

“Yang bersangkutan ini diduga menerima hasil kejahatan atas penjualan narkotika yang dilakukan oleh saudara KJ di daerah Tanete Riantang, Kabupaten Bone,” terangnya.

Pengakuan Darda saat Menjadi Saksi di Sidang Koko Jhon

Muhammad Darda merupakan admin penjualan sabu milik Jhon. Darda hadir dalam sidang Jhon sebagai saksi didampingi tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pihak BNNP Sulsel berhasil menangkap Muhammad Darda di tempat persembunyiaanya di salah satu kamar kos yang terletak di Wilayah Kelurahan Balla Parang, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 lalu.

“Saya pernah kerja di Jhon sebagai admin (penjualan sabu) atau menerima pesanan dari pembeli dan mengatur pesanan,” kata Darda di depan majelis hakim yang diketuai oleh Andi Nurmawati SH MH.

Lebih lanjut Darda menyatakan, kurang lebih 10 tahun kenal dengan Jhon. Ia mengaku menjadi admin Jhon dalam penjualan sabu sejak tahun 2023 dan berhenti kerja pada bulan Juli 2023.

“Saya diberhentikan Jhon karena saya mempunyai teman perempuan (pacar). Menurut Jhon, itu membahayakan bisnisnya,” ujar Darda.

Darda mengaku bekerjasama dengan Jhon pada tahun 2022 sebagai pembongkar barang (sabu).

“Saya pegang satu rekening atas nama Adrian Darmanto. Rekening itu dipakai untuk transaksi penjualan sabu,” kata Darda.

Lebih lanjut Darda mengaku sering mengantarkan sabu milik Jhon ke tersangka Muhammad Yunus alias Unu.

“Sudah lebih 10 kali saya antarkan Unu,” kata Darda.

Darda selanjutnya mengaku selama bekerja dengan Jhon, sekira 3 kilo sabu telah dijualnya.

“Saya sendiri yang bongkar (paket sabu) di Toko Duta Logam, Jalan Agussalim. Di ruangan pribadi Jhon. Saya bagi per-ball dalam satu malam,” ungkap Darda

“Ketika ada yang pesan (sabu), pemesan hubungi Jhon, lalu Jhon mengarahkan si pemesan ke saya. Jhon menyampaikan, kalau uangnya sudah ditransfer, baru saya bawakan ke pemesan dengan sistem tempel. Biasa ada juga kurir bernama Komeng dan Adrian,” sambungnya.

Selama jadi admin kata Darda, ia digaji Rp 2 juta perbulan dan kadang dapat bonus di hari raya.

“Hasil penjualan sabu, dari nomor rekening yang saya pegang biasa meraup keuntungan Rp 300 hingga Rp 400 juta per-bulan,” sebut Darda.

Darda Bertemu Andi Tri Amelia dalam Pelarian

Saat melarikan diri, Darda mengaku diarahkan oleh Andi Septi alias Andi Ceti yang merupakan saudara ipar Jhon untuk menghindar.

“Saya sudah berhenti sebelum Unu cs terendus. Namun saya diarahkan untuk lari karena kurir atas nama Adrian telah diamankan BNN dan Adrian bernyanyi. Akhirnya saya lari ke Sinjai ” ungkap Darda.

“Saya ditelpon kembali Jhon untuk tinggalkan Sulawesi dengan alasan dia (Jhon) akan hancur bila saya tertangkap. Saya diarahkan lari ke Bali, istri Jhon bernama Andi Tri menunggu di sana,” lanjut Darda.

Darda berada di Bali sekitar tiga bulan lamanya bersama Andi Tri (istri Jhon).

“Di Bali kami pindah-pindah tempat, karena Andi Tri ini juga ketakutan karena DPO BNNP. Akhirnya saya dan Andi Tri dipisahkan (tempat bermukimnya),” kata Darda.

Lebih lanjut Darda mengaku kembali ke Sulsel setelah mendapat telpom dari Andi Septi.

“Andi Septi mengaku kepada saya kalau saya akan ditumbalkan oleh Andi Tri. Saya dikirimkan uang (ongkos jalan). Saya lari ke Sidoarjo. Lalu akhirnya saya naik kapal Pelni dari Surabaya ke Makassar,” papar Darda.

Darda mengaku pernah kembali ke Kabupaten Bone saat menjadi DPO BNNP Sulsel.

“Saya langsung ke rumahnya A. Septi, namun A. Septi menyuruh saya kembali lari dan memberi ongkos lalu saya lari ke Bantaeng. Namun saya capek, jadi saya lanjut lagi ke Makassar, dan saya ngekost di Makassar dan akhirnya dijemput pihak BNNP,” kata Darda.

Selain itu, Darda mengaku sebelum bekerja di bisnis yang digeluti Jhon, ia (Darda) mengaku pernah bekerja sebagai perekap (tukang rekap) Judi Togel di bisnis keluarga Jhon.

“Saya terakhir menempel 5 gram sabu di depan lorong Unu (di tiang listrik) sebanyak dua kali. Saya menyesal yang mulia menjalani pekerjaan itu,” tandas Darda.

Andi Tri Amelia Pernah Menghubungi Redaksi Enews Indonesia

Andi Tri Amelia juga pernah menghubungi redaksi Enews Indonesia saat pertama kali Jhon diamankan BNNP Sulsel.

Saat itu, Andi Tri meminta ke pihak redaksi untuk memberitakan terkait surat kendaraan dan sertipikat tanah yang disita oleh BNNP Sulsel saat Jhon diringkus.

Selain itu, Andi Tri diduga kuat aktif di media sosial membela Jhon dengan akun-akun fake.

Pengakuan Darda Adanya Oknum Anggota Polda yang Diberi Uang oleh Jhon untuk Melepas Kurirnya

Dalam sidang tersebut, Darda mengaku bahwa Jhon pernah memerintahkan kepada dirinya untuk membawa uang sebesar Rp 23 juta untuk oknum anggota Polda.

“Saya bawa ke pinggir sungai di Jalan Sulawesi. Saya kasi uang itu agar Sandi dilepaskan. Saya tahu itu orang dari Polda karena disampaikan oleh Jhon,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.

“Sandi saat itu ditangkap dan masih di dalam mobil. Setelah dibayar akhirnya Sandi dilepaskan dan saya bonceng (Sandi) motor pulang,” tambahnya.

Selain itu kata Darda, Jhon mengaku aman dari penangkapan karena telah melakukan upaya “86” atau atur damai.

“Jhon mengaku ke saya, bilang ke saya, namanya (Jhon) tidak masuk dalam penangkapan karena sudah di-86,” akunya. (Lee)





Tinggalkan Balasan