ENEWS, BONE ••》Tim khusus Polsek Lamuru mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap tiga terduga pelaku dan menyita sedikitnya 93 sachet sabu dengan berat total sekitar 19 gram.
Kapolsek Lamuru AKP Dr. Nurhayati, SH., MH., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek membentuk tim khusus dan memerintahkan personel melakukan penyamaran (undercover buy).
Operasi tersebut membuahkan hasil dengan ditangkapnya seorang terduga pelaku berinisial AL di Desa Mattampa Bulu, Kecamatan Lamuru, pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 19.45 Wita.
Dari tangan AL, polisi menyita dua sachet sabu, masing-masing satu sachet seberat sekitar 1 gram dan satu sachet paket senilai Rp200 ribu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi kemudian melakukan pengembangan. Pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 14.30 Wita di Abbutungnge, Desa Marioritengnga, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng, petugas kembali menangkap dua terduga pelaku berinisial AK dan JM.
AK diduga berperan sebagai pemasok sabu, sedangkan JM diduga sebagai kurir. Dari keduanya, polisi menyita empat sachet sabu ukuran sedang dengan berat sekitar 8 gram.
Pengembangan kembali dilakukan hingga ke Desa Turu Cinnae. Polisi menemukan 87 sachet sabu yang disembunyikan di area kebun milik warga.
Barang bukti yang ditemukan terdiri atas 65 sachet paket Rp200 ribu dan 22 sachet paket Rp400 ribu dengan berat total sekitar 10 gram.
Secara keseluruhan, polisi menyita 93 sachet sabu dengan berat sekitar 19 gram dari rangkaian pengungkapan tersebut.
Saat ini ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Lamuru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (Redaksi)






