Terdakwa Bandar Narkoba Jhon Dituntut 18 Tahun Penjara

Foto: Ikving Lewa alias Koko Jhon (rompi merah). (Dok. Enews)

ENEWS BONE •• Terdakwa bandar narkoba Ikving Lewa alias Koko Jhon menjalani sidang tuntutan pada Selasa 20 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Watampone. Sidang tersebut sempat ditunda pada Kamis 15 Agustus 2024 lalu.

Ikving Lewa alias Koko Jhon merupakan terdakwa bandar narkoba yang meresahkan warga Bone beberapa tahun terakhir karena aksinya menyuplai barang haram sabu ke masyarakat Kabupaten Bone.

“Sidang perkara 1626 atas nama terdakwa Ikving Lewa alias Koko Jhon resmi dibuka untuk umum,” kata ketua majelis hakim Andi Nurmawati SH MH membuka sidang tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut membacakan tuntutan bahwa terdakwa Ikving Lewa alias Koko Jhon mengakui atas dakwaan yang didakwakan kepadanya.

“Ikving Lewa alias Koko Jhon dituntut 18 tahu penjara dan denda Rp1,5 miliar subsider 1 tahun penjara,” kata JPU, Andi Syahriawan SH membacakan tuntutan.

Atas tuntutan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Koko Jhon untuk merundingkan tuntutan tersebut bersama kuasa hukumnya.

“Kami selaku kuasa hukum akan melakukan pembelaan secara tertulis. Kami meminta waktu satu minggu,” kata Andi Kadir selaku kuasa hukum Jhon.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan oleh kuasa hukum terdakwa pada Selasa 27 Agustus 2024 pekan depan.

Tinggalkan Balasan