PAN Soroti Celah Ranperda Kawasan Kumuh Polman

Foto: Ardan Aras Anggota DPRD Polman Fraksi PAN saat menyampaikan pemandangan umum fraksi sebagai jubir.
Foto: Ardan Aras Anggota DPRD Polman Fraksi PAN saat menyampaikan pemandangan umum fraksi sebagai jubir.

ENEWS, POLMAN ••》Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Polewali Mandar menilai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh masih menyisakan sejumlah celah.

Sorotan disampaikan Juru Bicara Fraksi PAN, Ardan Aras, dalam Rapat Paripurna DPRD Polman, Selasa (18/8/2026).



PAN menilai draf Ranperda belum cukup tegas mengatur kriteria kawasan kumuh, target pengurangan kawasan, pencegahan, pengawasan hingga sanksi.

“Apakah rencana ini sekadar pernyataan tanpa isi yang substansial?” kata Ardan.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu menjelaskan kondisi eksisting kawasan kumuh, target penanganan, jumlah hunian yang menjadi sasaran, serta langkah konkret untuk mencegah munculnya kawasan kumuh baru.

PAN juga mempertanyakan rencana penyediaan tanah untuk pembangunan perumahan dan permukiman. Draf Ranperda dinilai belum memberikan kejelasan mengenai sumber tanah, kebutuhan lahan tahunan, lokasi indikatif, hingga mekanisme pengadaan atau pembebasan tanah.

“Lalu bagaimana rencana ini dapat diwujudkan?” ujarnya.

Tak hanya itu, PAN meminta pemerintah memastikan penataan kawasan kumuh tidak berubah menjadi alasan untuk merelokasi masyarakat miskin dari kawasan strategis tanpa perlindungan dan kepastian hak.

Sanksi dan pengawasan juga menjadi sorotan. PAN mempertanyakan pihak yang dapat dikenai sanksi, parameter pelanggaran, mekanisme pengawasan, serta efektivitas sanksi administratif apabila target penanganan kawasan kumuh tidak tercapai.

Menurut PAN, Ranperda tersebut harus memiliki target dan mekanisme yang terukur agar tidak berhenti sebagai dokumen administratif.

Fraksi PAN meminta Pemerintah Kabupaten Polman memperbaiki dan mematangkan substansi Ranperda sebelum ditetapkan menjadi Perda.

Regulasi tersebut dinilai harus mampu memastikan penanganan kawasan kumuh benar-benar meningkatkan kualitas hunian dan kehidupan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian dalam pengawasan dan penegakan aturan. (Hasbi Waluyo)





Tinggalkan Balasan