Forbes Bone: Darda Harus Dihadirkan dalam Sidang Jhon

Foto: Buronan BNNP Sulsel yang diringkus di Makassar bernama Darda. (Sumber foto: BNNP)

ENEWS BONE ▪︎ Selain Muhammad Yunus alias Unu selaku saksi yang menunjuk Ikving Lewa alias Jhon sebagai bandar narkoba di Bone, Muh Darda juga disebut menjadi saksi yang mampu membuktikan bahwa Jhon memang benar-benar bos besar dalam bisnis haram narkoba di Kabupaten Bone.

Diketahui, Yunus alias Unu sebelumnya telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Watampone pada Selasa (11/6/2024) lalu. Unu divonis 8 tahun penjara.

banner 728x250

Sementara, Darda yang merupakan admin penjualan sabu Jhon juga disebutkan dalam gelaran sidang pertama Jhon.

Dalam keterangan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Andi Sahriawan SH dalam sidang pertama Jhon, Darda dinyatakan masih buron.

Tapi pada kenyataannya, saat ini Darda telah diringkus Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pihak BNNP Sulsel berhasil menangkap Darda di tempat persembunyiaanya di salah satu kamar kos yang terletak di Wilayah Kelurahan Balla Parang, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024.

“Benar, kami telah menangkap Darda di kamar kostnya di Jl. Pelita Raya IV, Kota Makassar, dari dalam kamar kostnya Darda ditangkap seorang diri tanpa melakukan perlawanan,” ungkap, Agustinus selaku Kabid Pemberantasan BNNP Sulsel melalui keterangan resmi tertulisnya yang diterima redaksi Enewsindonesia.com, Jumat (17/5/2024) lalu.

Dari kedua saksi tersebut, Forum Bersama (Forbes) Anti Narkoba Bone menekankan kepada pihak JPU untuk menghadirkan Darda sebagai saksi dalam sidang Jhon.

“JPU harus menghadirkan Darda di persidangan Jhon sebagai saksi, karena semua berkaitan. Apalagi diketahui Darda ini merupakan admin dalam penjualan sabu milik Jhon,” tegas Koordinator Forbes Anti Narkoba Bone, Andi Singkeru Rukka kepada Enewsindonesia.com, Kamis (20/6/2024).

Andi Singke menambahkan, pihak PN Watampone jangan bermain-main dengan kasus narkoba ini.

“Jhon ini sudah banyak merusak dan meresahkan masyarakat di Bone. Jangan main-main dalam mengadilinya. Kami bukan sekedar memantau, tapi kami juga mengkaji alur-alur persidangan Jhon ini. Kami tidak tinggal diam menonton,” jelasnya.

“Jika Darda tidak dihadirkan dalam persidangan Jhon, kami duga ada permainan dalam sidang ini,” tambahnya.

Diketahui, saat ini Darda mendekam di tahanan BNNP Sulsel untuk proses kasusnya lebih lanjut. (Lee)





Tinggalkan Balasan