Iuran JKK-JKM Pekerja Sampah Dipangkas 50 Persen

Ketgam: Menteri Ketenagakerjaan Yassierli bersama jajaran meninjau aktivitas pekerja di salah satu fasilitas kerja. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pelindungan jaminan sosial bagi pekerja. (Humas Kemnaker)
Ketgam: Menteri Ketenagakerjaan Yassierli bersama jajaran meninjau aktivitas pekerja di salah satu fasilitas kerja. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pelindungan jaminan sosial bagi pekerja. (Humas Kemnaker)

ENEWS, JAKARTA ••》Pemerintah memberikan keringanan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal sektor persampahan. Melalui kebijakan tersebut, iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dipangkas 50 persen, dari Rp16.800 menjadi Rp8.400 per bulan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan kebijakan itu merupakan upaya pemerintah memperluas cakupan jaminan sosial bagi pekerja informal.



“Kita ingin 100 persen pekerja Indonesia ter-cover jaminan sosialnya,” kata Yassierli saat menghadiri Aksi Kolaborasi Peluncuran Pelindungan Sosial bagi Pekerja Informal Sektor Persampahan di Fasilitas RDF Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/8/2026).

Menurut Yassierli, potongan iuran tersebut diberlakukan hingga akhir 2026 dan akan dievaluasi untuk menentukan keberlanjutan program.

“Teman-teman mendapatkan diskon 50 persen iuran JKK dan JKM,” ujarnya.

Ia berharap kebijakan tersebut membuat jaminan sosial ketenagakerjaan semakin terjangkau sekaligus mendorong lebih banyak pekerja informal masuk dalam program perlindungan sosial.

Yassierli juga menyebut pekerja sektor persampahan sebagai “pahlawan lingkungan”. Mereka dinilai memiliki peran penting dalam mengurangi volume sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA), sekaligus mendukung ekonomi sirkular dan pengelolaan lingkungan.

Di sisi lain, pekerjaan tersebut memiliki sejumlah risiko, mulai dari paparan bahaya biologis dan kimia, benda tajam hingga kecelakaan fisik.

Karena itu, menurut Yassierli, perlindungan jaminan sosial menjadi bagian penting untuk memastikan pekerja persampahan dapat menjalankan aktivitasnya dengan lebih aman.

Aksi kolaborasi tersebut turut dihadiri Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat. (*)

Tinggalkan Balasan