ENEWS MAKASSAR •• Kasus dugaan penipuan yang melibatkan Andi Fatmasari (34) Rahman saat ini bergulir di meja hijau. Andi Fatma Sari menjalani sidang putusan sela di Ruang Sidang Purwoto Suhadi Gandasubrata, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (13/1/2025).
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin Frengklin, menolak seluruh eksepsi terdakwa. Sehingga sidang perkara tersebut akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara dan pemeriksaan saksi.
“Hakim menolak seluruh eksepsi terdakwa. Hakim menganggap perbuatan terdakwa cukup terang. Sehingga sidang akan dilanjutkan pada Rabu (15/1) dengan agenda pemeriksaan saksi, ” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muh Irfan kepada media.
Sebelumnya diwartakan, kabar mengejutkan dan menjadi topik hangat di kalangan masyarakat Bone terkait diringkusnya seorang aktivis perempuan asal Kabupaten Bone bernama Andi Fatmasari Rahman oleh polisi dari Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
Ia diringkus atas dugaan penipuan dengan modus menawarkan jalur khusus masuk Akademi Kepolisian (Akpol) di Makassar.
Hal itu terungkap ketika seorang selebgram bernama Citra Insani memposting perihal tersebut di akun media sosial (Instgram) miliknya.
“Sejak 29 September 2024 dia (Sari) dijemput yah, nggak datang sendiri (nggak menyerahkan diri), karena dia (Sari sudah dipanggil (polisi) sebelumnya,” kata Citra Insani sebagaimana dikutip di akun Instagramnya, Rabu (16/10/2024).
Dalam keterangannya, Citra mengaku menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh Sari sebesar Rp 5,5 miliar.
(Arisman Putra Tibojong)