banner 728x250

Sudah P21, Oknum Polisi Tipu Janda di Bone Resmi Ditahan

Foto: Ipda SE saat menandatangani surat pelimpahan di Kejari Bone.

ENEWS BONE •• Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum polisi berinisial Ipda SA yang bertugas di Palu, Sulawesi Tengah yang mengaku duda kepada seorang janda berinisial SR (39) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan hingga menikahinya dinyatakan P-21.

Hal tersebut dinyatakan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bone Andi Hairil Akhmad ke Enews Indonesia.



“Iya betul, pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bone telah dilaksanakan Penyerahan Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Bone ke JPU Kejari Bone atas nama tersangka berinisial SA,” sebut Andi Hairil melalui pesan instan, Selasa (18/7/2023).

Baca: https://enewsindonesia.com/mengaku-duda-kepada-janda-di-bone-oknum-polisi-dipolisikan/

Lebih lanjut Hairil menyatakan, Pasal yang disangkakan terhadap tersangka SA yakni Pasal 266 Ayat (2) KUHP atau Pasal 378 KUHP.

“Adapun JPU Kejari Bone melakukan Penahanan Rutan terhadap tersangka SA untuk 20 hari ke depan, dimana tersangka dititipkan di Lapas Kelas II A Watampone,” ungkapnya.

“Dilakukan penahanan rutan (kepada tersangka SA) karena telah memenuhi syarat subyektif dan syarat objektif penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 KUHAP,” lanjutnya.

Ditambahkannya, JPU akan segera menyiapkan surat dakwaan dan administrasi pelimpahan untuk dilimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Watampone untuk disidangkan.

Sementara, korban SR mengaku bersyukur atas kabar penahanan tersebut.

“Iye, Alhamdulillah sudah ada kejelasan, terimakasih untuk semua pihak. Kami sekeluarga berharap agar tersangka dihukum semaksimal mungkin,” ujar SR ke Enews Indonesia melalui sambungan telpon seluler, Selasa malam (18/7).

Sebelumnya diwartakan, Ipda SA memperlihatkan bukti akta cerai yang diduga palsu dengan Nomor 0260/AC/2016/PA/LWK/ dan surat keterangan Nomor;470/9886/DISPENDUK/2016 dari Dinas Kependudukan dan Capil Kabupaten Luwuk Banggai kepada korban lalu menikahinya (korban SR).

Dalam laporan korban SR pada Oktober 2022 lalu, SR melaporkan pelaku setelah mengetahui, Ipda SA masih tinggal bersama dengan istrinya.

“Jadi terungkap kalau dia (tersangka) masih punya istri sah setelah selesai pelantikan sebagai perwira. Waktu itu ada foto bersama istrinya sampai ke saya,” ungkap SR, Ahad (14/5/2023) lalu. (Lee)



banner 728x250

banner 728x250

banner 728x250

banner 728x250

 banner 728x250

   
banner 728x250

banner 728x250

banner 728x250