Polres Bantaeng Ungkap Kasus Pencurian, Kendaraan yang Diduga Dipakai Pelaku Belum Disita

Ketgam: Mobil yang diduga digunakan terduga pelaku saat menjalankan aksi pencurian di Kampung Dapoko, Desa Ulu Galung, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng. Dugaan tersebut masih menunggu pembuktian dalam proses penyidikan polisi. Foto: ENews Indonesia.
Ketgam: Mobil yang diduga digunakan terduga pelaku saat menjalankan aksi pencurian di Kampung Dapoko, Desa Ulu Galung, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng. Dugaan tersebut masih menunggu pembuktian dalam proses penyidikan polisi. Foto: ENews Indonesia.

ENEWS, BANTAENG – Tim Resmob Satreskrim Polres Bantaeng mengungkap kasus dugaan pencurian yang terjadi di Kampung Dapoko, Desa Ulu Galung, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 06.30 Wita. Seorang pria berinisial ER alias Upa (18) ditangkap pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 19.00 Wita.

Penangkapan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pencurian di rumah milik Arisman di Borong Kalukua, Kecamatan Gantarangkeke. Kasus itu tercatat dalam LP/B/62/III/2026/SPKT/Polres Bantaeng/Polda Sulsel tertanggal 13 Maret 2026.

banner 728x250

Meski tersangka telah diamankan, perhatian publik kini tertuju pada mobil Toyota Agya berwarna kuning yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. Hingga berita ini ditulis, kendaraan tersebut disebut belum diamankan oleh penyidik.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku melihat terduga pelaku datang menggunakan mobil tersebut bersama keponakannya.

Menurutnya, pelaku awalnya berpamitan untuk belajar mengemudi sebelum mengarahkan kendaraan ke Kampung Dapoko.

“Saat tiba di lokasi, pelaku melihat ke arah sebuah rumah yang pintunya terbuka. Tidak lama kemudian ia masuk ke dalam rumah. Warga kemudian berteriak ‘maling’, sehingga pelaku bergegas melarikan diri menggunakan mobil tersebut,” kata sumber.

Keterangan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan pembuktian dalam proses penyidikan.

Warga juga mempertanyakan belum diamankannya kendaraan yang diduga dipakai dalam tindak pidana tersebut.

Menurutnya, apabila kendaraan memang digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan, penyidik dapat mempertimbangkannya sebagai barang bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, warga juga menilai keponakan pelaku berinisial D (18) perlu dimintai keterangan karena diduga berada di lokasi dan mengetahui rangkaian peristiwa.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, D membantah sebagian informasi yang beredar.

“Yang benar, pelaku memang sempat melihat ke arah sebuah rumah, tetapi setahu saya rumah itu kosong. Saya tidak melihat dia masuk ke rumah lalu mengambil tas seperti yang diceritakan. Yang saya lihat, dia sempat menelepon seseorang, sementara saya tetap menunggu di dalam mobil. Awalnya dia bilang mau ke rumah istrinya,” ujar D.

Keterangan D berbeda dengan informasi yang disampaikan sumber warga sehingga menjadi bagian yang perlu didalami penyidik.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Bantaeng belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan belum diamankannya mobil yang diduga digunakan pelaku maupun apakah keponakan pelaku telah atau akan dimintai keterangan sebagai saksi.

ENews Bantaeng masih berupaya memperoleh konfirmasi dari penyidik untuk melengkapi pemberitaan sesuai asas keberimbangan. (Ismail L)





Tinggalkan Balasan