ENEWS, MAKASSAR ••》Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) Sulawesi Selatan membentuk koalisi bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HAROS untuk mengawal proses hukum kasus dugaan kekerasan seksual terhadap 32 murid Sekolah Dasar (SD) di Makassar. Kesepakatan itu dicapai dalam pertemuan di Kantor LBH HAROS, Jalan Toddopuli, Makassar, Sabtu (25/7/2026).
Pertemuan dihadiri Direktur Rumah Bantuan Hukum (RBH) Komnas Anak Sulsel Suherman Bahran, Wakil Ketua Nurfaizi Sajrianto, dan Sekretaris Imam Nur Febryanto. Mereka diterima Wakil Direktur LBH HAROS ST Fatimah, Bendahara K. Qanita AB, serta Ketua Pengawas Syafri Mulyadi.
Koalisi tersebut dibentuk untuk memperkuat pendampingan hukum terhadap para korban. Sebelumnya, orang tua korban telah menunjuk LBH HAROS sebagai kuasa hukum dalam perkara tersebut.
Hingga saat ini, kepolisian telah menerima 17 laporan polisi dari total 32 anak yang diduga menjadi korban.
Wakil Direktur LBH HAROS ST Fatimah menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas sekaligus memastikan seluruh hak korban terpenuhi.
“Kami akan mengawal proses hukum serta memberikan pendampingan hukum, psikologis, dan sosial kepada seluruh anak yang diduga menjadi korban beserta keluarganya,” jelasnya.
Fatimah menilai penyelesaian melalui jalur damai dalam kasus kekerasan seksual tidak memberikan rasa keadilan bagi korban dan berpotensi membuka peluang terulangnya tindak pidana serupa.
“Kami sangat berterima kasih kepada UPTD PPA Kota Makassar yang memberi kepercayaan kepada LBH HAROS, serta mengapresiasi Komnas Perlindungan Anak Sulsel yang membuka diri untuk berkoalisi. Melalui kerja sama ini kami memperkuat tim kuasa hukum dan koordinasi agar perkara berjalan sesuai koridor hukum,” katanya.
Sementara itu, Direktur RBH Komnas Anak Sulsel Suherman Bahran menyatakan pihaknya akan mendampingi proses litigasi hingga tuntas serta mendorong penjatuhan hukuman maksimal apabila kesalahan pelaku terbukti di pengadilan.
Selain pendampingan hukum, Komnas Anak Sulsel juga memprioritaskan pemulihan psikologis bagi para korban.
“Anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual kerap mengalami kecemasan, rasa takut, dan trauma mendalam. Karena itu, kami segera mengoordinasikan pendampingan psikologis,” ujar Suherman.
Komnas Anak Sulsel dan LBH HAROS menegaskan penyelesaian perkara kekerasan seksual terhadap anak melalui jalur damai tidak dapat dibenarkan karena berpotensi menghilangkan hak korban untuk memperoleh keadilan dan perlindungan hukum.
Mereka berkomitmen mengawal proses penegakan hukum hingga tuntas sesuai ketentuan yang berlaku. (Angki Perdana)






