BONE, SULSEL •• Ketua DPRD Kabupaten Bone, Irwandi Burhan berkomentar terkait kasus dugaan korupsi yang ikut menyeret nama institusinya.
Diketahui, kegiatan reses DPRD Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan yang dilaporkan oleh Lembaga Pengawasan Pertambangan Pengairan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LPPPLHK) telah menyita perhatian publik.
“Setahu saya, kami memang kemarin ada laporan yang masuk ke Kepolisian. Cuma kalau untuk ke Kejati ini, saya baru tahu. Jadi, Kami belum bisa berkomentar banyak, karna kami juga belum tahu pasti masalah yang di Kejati,” ungkap Irwandi Burhan, Ketua DPRD Kabupaten Bone.
Selain itu, terkait untuk pelaporan yang masuk dan kini telah berproses di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Ketua DPRD ini pun menanggapinya dengan santai. Dirinya mengaku siap untuk proses yang ada.
“Saya fikir itu normatif, semua orang harus menghormati proses hukum,” terangnya.
Sementara itu, Sejumlah anggota DPRD lain yang dikonfirmasi, hingga saat ini masih bungkam dan enggang memberikan pernyataannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, 45 Anggota DPRD Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel atas dugaan reses fiktif yang merugikan negara sebesar Rp 2,9 miliar. Turut dilaporkan Sekretaris Dewan (Sekwan) hingga pengusaha katering yang menjadi rekanan.
Laporan itu dibuat Lembaga Pengawasan Pertambangan Pengairan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LPPPLHK) pada 4 November 2021 lalu. Kejati Sulsel tengah menindaklanjuti laporan itu.
“Betul ada laporannya, akan ditindak lanjuti,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Idil saat dimintai konfirmasi wartawan, Senin (22/11/2021).
Ketua Umum LPPPLHK Andi Fatmasari Rahman mengungkapkan, dalam kasus ini pihaknya melaporkan pimpinan yang termasuk 45 anggota DPRD Bone, Sekwan DPRD Bone, bendahara, PPTK reses, pendamping reses sebanyak 37 orang, dan rumah makan katering yang menjadi rekanan.
“Kami telah melakukan pelaporan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel atas temuan adanya indikasi dugaan Tindak Pidana Korupsi yang merugikan negara hampir Rp 3 miliar. Laporannya sudah masuk sejak 4 November lalu,” kata Fatmasari dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (22/11).
Zukipli