ENEWS, BANTAENG – Tim Resmob Satreskrim Polres Bantaeng membongkar komplotan yang diduga menjadi spesialis pencurian emas lintas kabupaten. Dalam operasi yang digelar pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 02.00 WITA, polisi menangkap empat terduga pelaku pencurian dan seorang penadah hasil kejahatan.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan atas dua laporan polisi, yakni LP Nomor LP/155/VI/2025 tertanggal 23 Juni 2025 dan LP Nomor LP/180/VII/2026 tertanggal 18 Juli 2026. Operasi penangkapan dipimpin Dantim Resmob Aipda Sabil bersama personel Sat Intelkam Polres Bantaeng.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Gunawang Amin, S.H., M.Si., mengatakan empat terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AF (20), AH (19), MT (18), dan MF (25). Polisi juga menangkap seorang penadah berinisial HJ (60), warga Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.
“Seluruh terduga pelaku berhasil diamankan setelah tim melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan mereka di wilayah Kabupaten Bulukumba,” kata AKP Gunawang Amin.
Kasus pertama yang diungkap terjadi pada 22 Juni 2025 di rumah Nurlelah (50), seorang aparatur sipil negara (ASN), di Kampung Gusung, Kelurahan Lamalaka, Kecamatan Bantaeng.
Saat rumah dalam keadaan kosong, pelaku diduga masuk dan mencuri emas 23 karat seberat 23 gram, satu unit kompor gas, serta sebilah badik. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp47 juta.
Kasus kedua menimpa Jumriani (39), tenaga honorer, yang rumahnya dibobol saat mengikuti manasik umrah. Pelaku membawa kabur gelang emas seberat 5 gram, cincin emas seberat 5 gram, serta satu unit jam tangan merek Alexander Christie senilai Rp1,8 juta. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp22,8 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Resmob bergerak ke Kampung Batu-Batua, Desa Barombong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba. Di lokasi tersebut, para terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, MT mengaku terlibat dalam pencurian di rumah Jumriani bersama AF dan AH. Emas hasil curian dijual seharga sekitar Rp14 juta.
MT juga mengaku pernah membobol rumah warga bernama Ira dan menjual emas hasil curian seharga Rp3 juta.
Sementara itu, AF dan AH mengakui ikut terlibat dalam aksi pencurian di rumah Jumriani. Keduanya mengaku masing-masing menerima bagian sebesar Rp3 juta dari hasil penjualan emas curian.
Dari hasil pemeriksaan terhadap penadah, HJ mengaku membeli emas curian seberat 9 gram dengan harga Rp14 juta. Emas tersebut telah dilebur sehingga sulit dikenali sebagai barang hasil kejahatan.
Polisi mengungkap uang hasil kejahatan dibagi sesuai peran masing-masing pelaku. Sebagian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, sedangkan sisanya dipakai membeli telepon genggam.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit handphone Oppo A5i, satu unit Itel A70, dan satu unit Realme C70.
Meski lima orang telah diamankan, penyidik masih memburu seorang terduga pelaku lain berinisial RS yang diduga ikut terlibat dalam jaringan tersebut.
Saat ini seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bantaeng untuk menjalani proses hukum.
Satreskrim Polres Bantaeng masih terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta keterkaitan dengan kasus pencurian serupa di wilayah Bantaeng maupun daerah lain. (Ismail L)






