Tak Ada Alasan Proses Hukum Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Majene Tidak Dilanjutkan

Foto: S Muchtadin Alatas, SH, MH. (Ist)

ENEWSINDONESIA.COM, MAJENE — Kasus dugaan korupsi pekerjaan rehabilitasi jalan di Lingkungan Camba dan Deteng-deteng, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat masih menjadi perhatian publik.

Dari informasi yang dihimpun Enewsindonesia.com, akibat dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 775 juta. Pihak kontraktor rehabilitasi jalan tersebut dikabarkan melakukan pengembalian.

banner 728x250  
 

S Muchtadin Alatas, SH, MH selaku praktisi hukum menjelaskan bahwa mengacu pada Pasal 4 UU Tipikor menyatakan, “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”

“Jika hanya dengan pengembalian kerugian negara semuanya dapat tuntas, lalu apa efek jeranya bagi mereka yang berbuat curang dalam mengerjakan proyek. Pasti mereka berfikir kalau ketahuan tinggal diganti. Ini dikhawatirkan akan menjadi percontohan bagi yang lain dengan dikembalikannya uang yang menjadi kerugian negara itu sudah menjadi kewajiban yang berbuat,” jelas dosen hukum di salah satu kampus negeri di Majene tersebut kepada Enewsindonesia.com, Kamis (2/11/2023).

Dikatakannya, kasus dugaan korupsi tersebut saat ini dikabarkan dalam tahap penyelidikan. Dirinya mengatakan penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

“Walaupun kerugian negara telah dikembalikan dan tingkatannya masih penyelidikan belum ke penyidikan itu bukan dasar untuk dihentikan proses hukumnya. Karena tidak ada dasar hukum yang dituliskan di KUHP, itu hanya dapat menjadi penilaian hakim di pengadilan bahwa pelaku ada itikad baik dan dapat meringankan hukuman bagi si pelaku,” kata dia

“Sedangkan kalau berpedoman pasal 4 UU Tipikor sangat jelas disebutkan kecuali jika tahapannya adalah kesalahan administrasi yang ditangani oleh pihak inspektorat, itu masih dapat tahap pembinaan tetapi kalau sudah ditangani oleh Aparat Penegak Hukum berarti tidak ada alasan untuk tidak melanjutkan proses hukum,” tegasnya.

Terpisah, Kasubdit lll Tipidkor Polda Sulawesi Barat, AKBP Hengky Kristanto Abadi belum memberikan tanggapan terkait hal ini hingga berita ini diterbitkan.

(Arfan Renaldi)

     

Tinggalkan Balasan