ENEWS, JAKARTA ••》Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair sehingga dibebaskan dari dakwaan tersebut.
Namun, hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair.
Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Selain itu, Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta bendanya. Bila harta yang dimiliki tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan Nadiem tetap berada dalam tahanan.
Barang bukti berupa 66 dokumen dan 96 barang bukti elektronik diputuskan untuk digunakan dalam perkara lain yang melibatkan Jurist Tan yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Majelis hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp7.500 kepada terdakwa.
Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Corneles Geeb Paulus menyatakan vonis yang dijatuhkan menjadi cerminan penegakan supremasi hukum di Indonesia.
“Putusan hari ini merupakan refleksi nyata dari penegakan supremasi hukum di Indonesia, di mana hukum bertindak sebagai panglima tertinggi tanpa memandang latar belakang seseorang,” ujar Corneles. (Abdul Gafur)






