ENEWS, JAKARTA ••》Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.
Ketiganya langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rabu (3/6/2026).
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut para tersangka diduga mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN, termasuk penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang tidak sesuai kebutuhan riil program.
Penyidik juga menemukan indikasi penggelembungan harga (markup) pada sejumlah proyek pengadaan bernilai besar yang menjadi bagian dari pelaksanaan Program MBG.
Beberapa proyek yang disorot antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Selain dugaan markup, Kejagung juga mendalami keterkaitan para tersangka dengan sejumlah yayasan yang diduga memiliki hubungan dengan proyek-proyek pengadaan tersebut.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kejagung menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara yang menjadi sorotan publik tersebut, mengingat Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis nasional yang menyasar pemenuhan gizi anak-anak sekolah di Indonesia. (Hasbi Waluyo)






