Polisi Tetapkan 4 Orang Terlibat dalam Dugaan Korupsi Pembangunan IPLT Majene

Foto: Gelaran konferensi pers di Mapolres Majene yang dipimpin Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri. (Dok. Aldo)

ENEWS MAJENE •• Kapolres Majene, AKBP Toni Sugadri menyebutkan terdapat empat orang yang terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).

Disebutkannya, mereka adalah RL (49) yang merupakan PNS mantan Kepala Satker PAMS (Pengembangan Air Minum dan Sanitasi) Sulbar di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR.



Kemudian RH (44) yang merupakan PNS di jabatan Fungsional Perencanaan Dinas PUPR Sulbar, RG (47) yang merupakan kontraktor dengan alamat di Kelurahan Simboro Kecamatan Simboro Kabupaten Mamuju.

Terakhir, NB (58) yang merupakan pensiunan PNS dengan alamat di Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Toni Sugadri menjelaskan bahwa para tersangka terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pembangunan IPLT di Kabupaten Majene.

Proyek ini dilaksanakan pada tahun anggaran 2015 dengan anggaran sebesar Rp 3.096.000.000 yang bersumber dari APBN.

“Pelaksanaannya tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta terdapat kekurangan volume pekerjaan, pengadaan fiktif, dan pembayaran kelebihan pekerjaan tanpa kontrak,” ungkap Kapolres Majene saat gelaran konferensi pers di Mapolres Majene, Kamis (15/2/2024).

Akibat dari tindakan tersebut lanjut Kapolres, negara mengalami kerugian sebesar Rp 635.533.880 yang terjadi di Lingkungan Deteng-deteng, Kelurahan Toli-toli, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Sulbar.

“Sebanyak 90 dokumen surat terkait pembangunan IPLT Kabupaten Majene dan uang sebesar Rp 10 juta menjadi barang bukti dalam kasus ini,” sebut Toni.

Pasal yang Disangkakan

Terhadap tersangka RL , RH , RG, dan NB melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUH. Pidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 Juta dan paling banyak Rp1 Miliar.

Terhadap tersangka RL, RG, dan NB dilakukan penahanan sejak tanggal 29 Desember 2023 sementara RH (PPK) dilakukan penahanan sejak tanggal 30 Desember 2023 sampai dengan hari ini dan pada hari ini akan dilakukan Tahap II (penyerahan tersangka dan Barang Bukti) ke Kejaksaan Negeri Majene.

Jurnalis: Arfan Renaldi

banner 728x250

banner 728x250