116 Kasus Korupsi Ditangani Kejati Sulsel Tahun 2023: Kerugian Negara Bisa Bangun 3 Kabupaten

Foto: Ilustrasi Koruptor. (By. Amoeng Bungsu/Enews)

ENEWS MAKASSAR •• Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menangani sebanyak 116 perkara kasus korupsi dalam kurun waktu Tahun 2023 ini. Dari 116 kasus korupsi tersebut telah ditetapkan 81 tersangka.

Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak menguangkapkan, Kejati Sulsel sendiri telah menangani penyidikan tindak pidana korupsi sebanyak 30 perkara dengan jumlah tersangka sebanyak 30 orang.

banner 728x250

 


 

“Rinciannya, penyelenggara negara sebanyak 4 orang kemudian pejabat BUMN/BUMD sebanyak 12 orang, swasta sebanyak 12 orang dan kepala desa sebanyak dua orang. Dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp 122.902.942.725, ” kata Leonard, saat membuka FGD Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Kantor Kejati Sulsel, Kamis (14/12/2023) kemarin.

Lebih lanjut Kajati Sulsel memaparkan, untuk penyidikan di seluruh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Sulsel terdapat 86 perkara dengan jumlah tersangka sebanyak 51 orang.

“Rinciannya, penyelenggara negara 22 orang dan pejabat BUMN/BUMD 3 orang. Kemudian swasta sebanyak 24 orang, Tenaga Honorer sebanyak 1 orang dan Tenaga PPPK sebanyak 1 orang, dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp. 74.510.695.873,” bebernya.

Dari data tersebut kata Leonard Eben Ezer, maka total penyidikan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejati Sulsel sebanyak 116 perkara dengan jumlah tersangka sebanyak 81 orang.

“Dari 81 tersangka koruptor di Sulsel itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 197.413.638.598,” kata Leonard.

Ditambahkannya, jumlah kerugian negara tersebut merupakan angka yang cukup besar yang seharusnya bila uang tersebut tidak dikorupsi dapat digunakan untuk membangun kesejahteraan masyarakat di Sulsel.

“Artinya dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp197.413.638.598, dapat membangun di tiga kabupaten di Sulsel serta mensejahterakan sebanyak 637.965 orang, ” tandasnya.

     

Tinggalkan Balasan