Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi, Imigrasi Cegah ke Luar Negeri

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. (Ist)
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. (Ist)

ENEWS, JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi, Sabtu (11/7/2026).

Selain Febrie, Polri juga menetapkan Don Ritto (DR) dari pihak swasta sebagai tersangka.



Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara.

“Kami telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR dan saudara FA,” kata Totok dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta pada Sabtu (11/7).

Sehari setelah penetapan tersangka, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mencegah Febrie Adriansyah dan Don Ritto bepergian ke luar negeri.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan pencegahan dilakukan berdasarkan permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat tertanggal 11 Juli 2026.

“Pencegahan ke luar negeri berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hendarsam, Minggu (12/7/2026).

Ia menegaskan Imigrasi akan mendukung setiap proses penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Kejaksaan Agung, Rudi Margono, mengatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta seluruh perkara ditangani secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Rudi mengungkapkan dirinya baru menerima penugasan sebagai Plt Jampidsus pada Sabtu dini hari. Dalam waktu dekat, ia akan memverifikasi perkara-perkara prioritas, termasuk fokus pada pemulihan aset negara (asset recovery).

Ia juga membenarkan informasi bahwa Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri, namun hingga kini belum dilakukan penahanan.

Menurut Rudi, Febrie telah mengajukan pengunduran diri. Namun, proses administrasinya masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres).

Rudi memastikan Kejaksaan Agung akan berkoordinasi dengan Kortas Tipidkor Polri untuk menindaklanjuti pelimpahan perkara dan mempelajari seluruh alat bukti yang ada.

Adapun tiga perkara yang menjerat Febrie Adriansyah dan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung meliputi dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.

Dalam proses penyidikan, polisi telah menggeledah sebuah money changer, Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di Bogor, Jawa Barat.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain emas batangan dan valuta asing bernilai miliaran rupiah. (Redaksi)





Tinggalkan Balasan