ENEWS BONE •• Kejaksaan Negeri Bone, Sulawesi Selatan menetapkan empat orang laki-laki tersangka tindak pidana korupsi kegiatan rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Waru-waru Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2020. Keempat tersangka tersebut berinisial HM, OOA, AD dan AA.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bone, Andi Hairil Ahmad mengungkapkan, tersangka HM merupakan Direktur PT. JASB selaku penyedia jasa, tersangka OOA selaku peminjam perusahaan dan pelaksana pekerjaan.
“Tersangka AD juga merupakan perantara peminjam perusahaan dan pelaksana pekerjaan, sedangkan tersangka AA selaku KPA/PPK,” ungkap Andi Hairil melalui keterangan resmi tertulisnya, Kamis (18/1/2024).
Lebih lanjut disampaikannya, penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Bone memeriksa sebanyak 9 orang saksi, kemudian mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan dan ditemukan bukti yang cukup.
“Pembangunan Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Waru-waru di Kabupaten Bone Tahun 2020 dilaksanakan dengan nilai kontrak sebesar Rp 28 miliar 220 juta 720 ribu yang sumber dananya berasal dari
APBD Propinsi Sulawesi Selatan,” jelasnya.
Dikatakannya, pada pelaksanaannya ditemukan beberapa indikasi perbuatan
melawan hukum dimana tersangka inisial OOA meminjam perusahaan kepada tersangka HM melalui
tersangka AD dan menjanjikan imbalan sejumlah fee.
“Dimana tersangka AD tersebut menerima fee sebesar Rp.7.500 ribu dari tersangka OOA atas usahanya merekayasa serta menggunakan dokumen yang tidak valid untuk dokumen penawaran PT. JASB,” katanya
Adapun tersangka OOA dan HM, kata Andi Hairil, tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak berdasarkan nilai pembayaran yang diterima sehingga timbul selisih.
“Akibatnya, pekerjaan peningkatan DI Waru-waru Kabupaten Bone
dihentikan. Sedangkan tersangka AA selaku PPK tidak meminta kepada tersangka HM untuk melakukan
adendum kontrak meskipun mengetahui personel manajerial bekerja tidak sesuai kontrak,” bebernya.
Lebih jauh disampaikannya, bahwa pada pekerjaan tersebut Tim Penyidik Kejari Bone mendapatkan kerugian negara sebesar Rp.3 miliar 85 juta 364 ribu 197 51 berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPK RI.
Terhadap keempat tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dimana diancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Meski demikian, Andi Hairil menyebut keempat tersangka saat ini belum ditahan.
Dikatakannya, Tim Penyidik berpendapat bahwa terhadap para tersangka saat ini tidak ditahan karena selama proses penyelidikan dan penyidikan para tersangka bersikap koperatif datang memenuhi setiap panggilan.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain dalam penanganan perkara ini selain 4 tersangka tersebut.
“Iya belum ditahan. Tim Penyidik akan melihat perkembangan fakta-fakta yang akan teruangkap di persidangan nantinya,” tutupnya.