ENEWS POLMAN •• Pria berinisial HS (56) di Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) harus berurusan dengan kepolisian lantaran nekat mencuri barang berharga milik warga Desa Bonne-bonne, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polman yang tertimpa musibah kebakaran pada Senin (3/2/2025) sekira pukul 13.30 Wita kemarin.
HS diringkus oleh tim gabungan Polres Polman pada Selasa (4/2/2025) sekira pukul 02.00 Wita dini hari tadi. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti hasil curian HS.
“Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Polman untuk menjalani proses lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi yang didampingi Kasi Humas Aiptu Muhapris saat gelaran konferensi pers di Mapolres Polman, Selasa (4/2).
Budi memaparkan, HS awalnya berangkat dari Manding Kecamatan Polewali hendak ke Kecamatan Campalagian.
Dalam perjalanan, HS menyaksikan kebakaran di Desa Bonne-bonne. HS pun singgah untuk membantu mengevakuasi barang berharga milik korban kebakaran.
Keberadaan HS di lokasi kebakaran sempat terekam kamera handphone warga yang sedang siaran langsung di media sosial Facebook.
“Saat mengevakuasi barang, tiba-tiba ada kantongan plastik berwarna ungu yang diserahkan pemilik rumah yang kebakaran kemudian pelaku melihat isinya dan terdapat beberapa jenis rokok dan barang berharga lainnya. Muncullah niat pelaku untuk ngambil barang tersebut,” kata Budi.
Lebih lanjut Budi mengatakan, pelaku pun mengambil barang tersebut lalu meninggalkan lokasi kebakaran menuju ke Kecamatan Campalagian.
“Sekira dua jam pelaku berada di Campalagian, pelaku kemudian kembali ke rumahnya di Manding dan melintasi kembali lokasi kebakaran,” ujar Budi.
“Sesampai di rumahnya di Manding, pelaku membuka kantongan plastik tersebut yang berisikan rokok, emas uang tunai dan BPKB motor dan surat berharga lainnya,” jelasnya.
Pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut terindetifikasi sebagai pelaku pencurian dari video siaran langsung warga di Facebook.
“Terimakasih kepada rekan-rekan media dan semua masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Karena informasi dari berbagai pihak, sehingga kami mendapat petunjuk tidak cukup 24 jam kami mendapatkan identitas pelaku tersebut, adalah HS,” ungkapnya.
Budi Adi menambahkan, isi yang ada di dalam plastik warna ungu yang dicuri HS yaitu, uang tunai Rp15 juta, 3 buah kalung emas, 5 buah cincin emas, 4 pasang anting atau giwang, 1 buah tas merek Lumo warna abu-abu, 1 buah berangkas emas warna biru, 1 buah OBS logam mulia 2/gr, 1 selop rokok merek Roadrace, 1 selop rokok merk Djati Bold, kemudian ada 2 BPKB yaitu BPKB mobil atas nama Sapri kemudian BPKB motor atas nama Fatmawati dan satu rangkap sertifikat tanah.
“Kalau ditaksir barang berharga yang ada di dalam plastik yang berwarna ungu tersebut, kerugian sekira Rp25 juta dan barang bukti yang dicuri tersebut masih utuh,” kata Budi Adi.
“HS disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.
#Hasbi Waluyo